Oleh : Petrus Selestinus
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) harus segera memastikan sekaligus menunjukan tangung jawabnya sebagai Institusi Negara terkait insiden penembakan warga sipil di Ruteng. Kepolisian semestinya wajib melindungi segenap masyarakat. Tidak terkecuali masyarakat Manggarai.
Jangan biarkan Manggarai, Flores, NTT menjadi ruang “The Killing Fields” (Ladang Pembunuhan/Pembantaian) nyawa manusia.
Korban Ferdinandus Taruk menambah deretan kasus penembakan warga sipil oleh Aparat Kepolisian di wilayah Manggarai Raya. Kejadian serupaย pada 23 September 2017 lalu di Manggarai Timur, di mana warga Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, bernama Hilarius Woso.
Hilarius ditembak oleh oknum bersenjata diduga oleh Aparat Polres Manggarai. Tak hanya itu, peristiwa yang sama terjadi pada 4 Juli 2013 silam. Dua orang nelayan yang berasal dari Pulau Pemana di Kabupaten Sikka, Maumere yakni, Salim Umar Al Asis (15) dan Bahruddin Labaho (45). Saat dua korban tersebut berlayar dekat perairan Reo-Riung, pun menjadi korban penembakan oknum Anggota Polres Manggarai. Oknum Polisi mengarahkan laras senjatanya ke kepala korban.
Kembali ke peristiwa penembakan yang mengakibatkan Ferdinandus Taruk terkapar di RSUD Ben Mboi sungguh meresahkan dan memilukan.
Sedihnya lagi itu terjadi pada saat umat Kristiani di Ruteng akan merayakan Hari Suci Paskah. Ironisnya belum ada hasil yang nyata dari upaya Kepolisian setempat untuk mengungkap identitas pelaku penembakan tersebut. Fakta ini semakin kuat rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Sebab Polisi tidak maksimal dalam menciptakan ketenteraman.
Polisi seharusnya memberikan prioritas tinggi berupa jaminan keamanan bagi warga Manggarai Raya yang akhir-akhir ini daerahnya tergolong tidak aman. Karena beberapa kali terjadi penembakan secara misterius terhadap warga sipil.
Di mana peristiwa penembakan itu dengan mudah terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Polri, sebagaimana disebutkan di atas. Kenyataan objektif ini akan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat Manggarai terhadap Institusi Polri. Khususnya Polres Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian harus bertanggung jawab. Kapolres segera memberikan pernyataan yang menyejukan, mengayomi dan melindungi masyarakat dari tindakan brutal yang diperankan oleh oknum tak bertanggung jawab. Tidak boleh tebang pilih meskipun pelakunya nanti adalah oknum anggota Polri di Manggarai.
Jika kemudian ternyata pelaku penembakannya adalah anggota Polri. Maka Kapolres Manggarai harus meminta maaf kepada keluarga korban. Pihak Polres Manggarai harus membayar ganti rugi atas segala kerugian yang diderita korban.
Harus ada penegasan bahwa kejadian penembakan secara misterius, sebagai bentuk penyalahgunaan senjata api dan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah peristiwa penembakan warga sipil mestinya segera diakhiri. Sebab jika tidak, maka dikhawatirkan Manggarai kelak akan menjadi ruang “The Killing Fields” (Ladang Pembantaian). Bahkan tidak ada pihak yang bertanggung jawab.
Penulis : Petrus Selestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia & Advokat PERADI