• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, February 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI Desak Polda NTT Tetapkan Status Tersangka Aldo Febrianto

by Redaksi Berita Flores
12 December 2017
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Berita Flores – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kapolda NTT segera menetapkan status tersangka kepada Iptu Aldo Febrianto.

Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan dugaan tindak pidana yang terjadi dan didapatkan Polisi karena diperoleh langsung barang bukti oleh Tim Propam Polda NTT ketika sedang lakukan OTT di Polres Mangarai.

“Karena itu Iptu Aldo Febrianto setelah OTT diberlakukan, status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam. Harus segera diberi status tersangka dan ditahan Polisi,” kata Petrus.

Menurut KUHAP pasal 1 butir 19, memberikan definisi bahwa : Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

“Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” ungkapnya.

“Tim Propam Polda NTT telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak 50 juta rupiah, artinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan status tersangka pada Aldo Febrianto” terang Petrus lagi.

Polda NTT tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada Aldo Febrianto apalagi dibungkus dengan alasan mutasi.

Seseorang ketika terkena OTT maka setelah 1 X 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan. Dengan demikian maka setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, maka saat dibawa ke Kupang seharusnya sudah dalam status tersangka dan saat dibawa ke Polda NTT di Kupang dalam status tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan bukan untuk dimutasi sebagaimana alasan Polda NTT.

Jika dibawa ke Kupang, NTT dan untuk tujuan mutasi, maka ini jelas tindakan yang sangat diskrimintatif karena selama ini Polisi sering melakukan OTT terhadap masyarakat yang hanya curi ayam di Kampung langsung ditangkap, dihajar babak belur dan masuk sel tahanan.

“Mengapa Aldo Febrianto melakukan perbuatan tidak terpuji dan/atau tindak pidana yaitu kedapatan menguasai uang Rp. 50 juta yang disebut-sebut sebagai pungli atau bisa saja uang hasil pemerasan atau pungli, maka potensi perbuatan Aldo Febrianto diarahkan sebagai tindak pidana korupsi sangat kuat, tentu melalui proaes hukum,”

Ia mempertanyakan mengapa Aldo Febrianto begitu cepat dipindahkan pemeriksaannya ke Polda NTT di Kupang, bukankah itu untuk mempersulit penyidikan mengingat saksi-saksi berdomisili di Manggarai.

Polda NTT harus bersikap transparan, jujur dan bertanggung jawab, jangan menganggap orang-orang NTT itu selalu murah hati bahkan bisa dikadalin terus. Tunjukan bahwa Aldo Febrianto sudah tersangka dan berada dalam tahanan.

“Jangan belokan proses hukum kasus pidana korupsi terhadap Aldo Febrianto menjadi mutasi dan atau promosi, ini jelas tidak sehat dan membodohi publik,” katanya.

Mahasiswa PMKRI jelas dia akan marah karena mahasiswa melakukan kritik konstruktif saja, malah leher mahasiswa mau dipatahkan lalu bagaimana dengan Aldo Febrianto apakah lehernya akan dipatahkan juga.

TPDI meminta pimpinan Polri bersikap adil, jujur dan terbuka jika perlu pecat Aldo Febrianto, agar Aldo – Aldo yang lain di Polda NTT takut dan bertobat untuk melakukan hal yang serupa. (KH/RT/Berita Flores).

Tags: Aldo FebriantoBerita FloresOTT di Polres ManggaraiPetrus SalestinusPolda NTT

BacaJuga

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

6 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

6 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores