RUTENG, BERITA FLORES- Bupati Manggarai, Deno Kamelus menerbitkan sejumlah instruksi khusus untuk mencegah epidemi coronavirus (COVID-19) di daerah itu. Bupati Deno mengeluarkan instruksi usai menggelar rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Deno mengatakan, insruksi tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah penyebaran penyebaran wabah COVID-19 khususnya di lembaga pendidikan di Kabupten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan surat bernomor: Din.Pend. 420/315/III/2020 Nomor: Kersra: 420/60/III/2020, yang diperoleh Beritaflores.com bahwa instruksi itu ditujukan kepada: 1).Kepala Sekolah TK/Pengelola PAUD, Pengelola PKBM, 2). Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SD, 3). Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SMP/MTs/MA se Kabupaten Manggarai.
Instruksi itu kata dia, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Coronavirus (Covid-19) yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020. Langkah itu juga diambil untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443/100/PK/2020 pada 18 Maret 2020.
Dalam isi instruksi tersebut, Bupati Manggarai Deno Kamelus meminta kepada Kepala Sekolah TK, Pengelola PAUD, Pengelola PKBM, Kepala UPTD Satuan Pendidikan SD dan Kepala UPTD SMP/MTS/MA di daerah itu agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Segera merumahkan peserta didik, para guru dan tenaga kependidikan terhitung tanggal 20 Maret 2020 sampai tanggal 4 April 2020 dan masuk kembali tanggal 6 April 2020.
- Menunda pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
- Khusus guru agar mempersiapkan bahan ajar dan tetap melaksanakan pembelajaran selama dirumahkan dengan menggunakan metode offline dan metode online dengan berpusat pada laman rumah belajar dengan alamat belajar.kemendikbud.go.id serta tetap dalam pemantauan guru.
- Khusus orangtua atau wali agar mengawasi seluruh aktivitas belajar siswa di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah.
- Melakukan proses pengawasan terhadap sekolah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pada kesempatan rapat tersebut, Bupati Deno menjelaskan, instruksi ini berlaku secara resmi bagi satuan pendidikan sedangkan para pegawai masih tetap beraktivitas seperti biasanya sambil menunggu instruksi Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
“Belum ada instruksi lanjutan dari Kemenpan-RB untuk merumahkan para pegawai. Para pegawai kata dia, hanya diberi kebijakan mengurangi jam kantor, dengan jam masuk kantor pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 14.00 siang,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam mencegah wabah epidemi COVID-19 sehingga apa pun bentuk instruksi dari pemerintah pusat siap ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, seperti program bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.
Ketua DPD PAN Manggarai itu mengakui bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak kecamatan untuk melakukan pendataan semua warga yang datang dari luar daerah. Untuk mengidentifikasi penyebaran virus mematikan itu. (TIM).