LABUAN BAJO, BERITA FLORES-Teodorus Jemaun, bekas Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat diduga menilap atau menggelapkan anggaran pengembangan BUMDes senilai Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Warga Desa Orong mengaku sangat kesal dengan perbuatan Teodorus Jemaun.
Bendahara BUMDes Desa Orong, Srywahyuni mengatakan, BUMDes tersebut dibentuk pada tahun 2017 lalu. Ia mengungkapkan bahwa, ada pencairan dana pada pertengahan tahun 2018 untuk kegiatan pengelolaan usaha. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 senilai tiga puluh juta rupiah (Rp.30.000.000).
Baca: Diduga Pecat Staf, Pjs Desa Orong Dikritik
Dana tersebut kata dia, tidak pernah diberikan kepada pengurus BUMDes Desa Orong, akan tetapi diserahkan kepada Teodorus Jemaun yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes kala itu. Dia menuturkan bahwa, saat kegiatan Musrenbangdes pada 14 Februari 2020 pekan lalu, warga sempat menanyakan keberadaan uang tersebut.
Ia menyebut, saat itu, bekas bendahara BUMDes Teodorus Jemaun telah mengakui bahwa uang tersebut masih ada di tangannya dan berjanji untuk dikembalikan ke pengurus BUMDes Desa Orong. Namun hingga kini dana tersebut belum ia kembalikan sepeser pun sama sekali.
Sriwahyuni menduga kuat bahwa uang tersebut telah digelapkan oleh bekas Bendahara BUMDes Desa Orong Teodorus Jemaun.
“Pencariannya bukan ke kami pengurus tetapi ke Teodorus Jemaun selaku bendahara saat itu. Kami menduga kuat uang tersebut telah digelapkannya,” kata Srywahyuni saat ditemui Beritaflores.com di Orong pada Rabu,19 Februari 2020.
Pihaknya mendesak agar uang senialai Rp.30 juta itu agar segera dikembalikan ke pengurus BUMDes. Dia mengatakan, dana itu bukanlah dana milik pribadi tetapi uang negara sehingga harus dikembalikan ke kas pengurus BUMDes.
Ia menegaskan, Teodorus Jemaun tidak punya hak menggunakan uang tersebut, karena itu bukan haknya. Srywahyuni juga mengaku, tidak bisa bekerja lantaran tidak memiliki anggaran. Sehingga kegiatan usaha BUMDes tidak bisa berjalan sesuai harapan.
“Itu bukan uang pribadinya, itu uang negara yang harus dikembalikan ke kas negara. Bagaimana kami bekerja tanpa dana. Yang punya hak memegang uang BUMDes hanya saya sebagai bendahara BUMDes bukan dia,” tegas dia.
Bekas Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Orong Teodorus Jemaun membenarkan bahwa dirinya masih mengantongi uang tersebut. Ia pun berjanji, uang senilai Rp.30 juta tersebut bakal ia kembalikan pada Juli 2020 mendatang.
Teodorus pun meminta maaf kepada semua warga Desa Orong khususnya kepada para pengurus BUMDes Desa Orong.
“Benar. Uang itu ada di tangan saya, saya tidak memanfaatnya. Saya janji uang tersebut akan saya kembalikan pada Juli mendatang dan saya juga minta maaf kepada seluruh warga dan pengurus,” kata Teodorus saat ditemui Beritaflores.com pada Rabu,19 Februari 2020.
Penulis: Fensi Valentinus/Beritaflores