RUTENG, BERITA FLORES-Sebanyak 31 pelamar berkompetisi merebut 6 jabatan eselon II di Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tengggara Timur (NTT). Para pelamar merupakan pejabat Eselon tiga (III) A. Kini mereka berkompetesi merebut 6 jabatan eselon II untuk menempati 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 1 jabatan sebagai Asisten II Bupati Manggarai Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Anglus Angkat, M.Si menjelaskan hal itu kepada Beritaflores.com di Ruang Kerjanya pada Senin, 25 November 2019.
“Jumlah pelamar untuk menempati 6 (enam) jabatan eselon II sebanyak 31 orang pelamar. 31 pelamar itu sudah dilakukan uji kompetensi,” kata Anglus.
Ia menjelaskan bahwa, seleksi JTP (Jabatan Tinggi Pratama) itu melibatkan Tim Asesor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Para pelamar juga telah melewati uji kompetensi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Akademisi Perguruan Tinggi dan tokoh masyarakat.
Adapun sejumlah variabel penilaian antara lain; kompetensi teknik, kompetensi sosial dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Di Pansel itu ada wawancara dan ada presentasi mereka (pelamar) punya makalah,” terang dia.
Anglus mengatakan, ada empat (4) jabatan eselon II saat ini sudah lowong antara lain; Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Asisten II Bupati Manggarai Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Sedangkan dua (2) jabatan lainnya akan lowong pada Desember 2019 dan Maret 2020. Jabatan yang akan lowong pada Desember 2019 adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai, saat ini dipimpin Leok EP Sripurwati dan satu (1) jabatan lagi akan lowong pada Maret 2020 mendatang yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, saat ini sedang dipimpin Vinsen Marung.
“Karena mereka akan memasuki masa purna tugas atau masa pensiun,” jelas Anglus.
Ia menambahkan, proses dan mekanisme seleksi Jabatan Tinggi Pratama tersebut masih berjalan, karena masih menunggu keputusan final Bupati Manggarai Deno Kamelus.
“Seleksi terhadap para pelamar oleh Tim Asesor BKD Provinsi dan Tim Pansel sudah selesai semua pada Jumat kemarin, 22 November. Itu prosesnya sudah selesai,” papar dia.
Ia menerangkan, pihaknya akan melaporkan hasil seleksi kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus. Untuk kemudian mempertimbangkan lebih lanjut karena keputusan final merupakan hak prerogatif Bupati Manggarai sebagai User.
Ia mengakui, Tim Pansel hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan rekomendasi, memeberikan pertimbangan dan melaporkan hasil seleksi kepada Bupati Manggarai selaku User.
“Bupati yang menentukan seseorang layak untuk menempati posisi eselon II tentunya berdasarkan hasil uji kompetensi,” pungkas dia.
“Seteleh proses ini selesai kita menunggu proses pelantikan terhadap pejabat eselon II. Itu tergantung keputusan Bupati,” urainya.
Ia juga menepis dugaan pelanggaran terhadap regulasi karena ada beberapa pelamar telah melampaui usia 56 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Ia menegaskan, sejumlah pelamar masih memenuhi persyaratan.
“Bila mengaju pada aturan memang harus berusia 56 tahun sementara ada beberapa pelamar ini memasuki usia 56 tahun lebih belum masuk angka 57 tahun. Mereka belum sampai umur 57 tahun. Artinya masih 56 tahun lebih beberapa bulan. Sehingga bagi saya mereka masih memenuhi syarat. Jadi kita tetap beri kesempatan kepada mereka. Itu soal persepsi saja,” tandasnya.
Secara terpisah, Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, S.H.,M.H mengatakan, seleksi Jabatan Tinggi Pratama merupakan amanat Undang-Undang. Proses seleksi JTP, kata dia, bertujuan untuk mengisi beberapa pos jabatan eselon II yang sudah lowong karena pejabat sebelumya telah memasuki purna tugas.
“Ada yang pensiun bulan Maret 2020 mendatang sehingga kita Pansel sekarang supaya efisien toh,” ujarnya kepada Beritaflores.com saat ditemui di Setda Manggarai pada Jumat, 22 November 2019.
Berkaitan dengan isnstruksi Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan Eselon menjadi hanya 1 Eselon saja dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenpan RB (Kementrian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
“Kami masih menunggu petunjuk teknis ini. Secara umum di dalam pidata-pidato itu soal penyederhanaan birokrasi melalui perampingan pejabat eselon,”
“Makanya kita masih tunggu ini petunjuk lebih lanjut, karena bagaimana pun juga ini kan kita tetap mengacu kepada Undang-undang,”
Deno menjelaskan, berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 bahwa jumlah jabatan itu ada empat (4) yaitu; pertama, jabatan administrasi; kedua, pelaksana; ketiga, jabatan JTP (Jabatan Tinggi Pratama); keempat, pelaksana meliputi administrasi dan fungsional. Sementara jabatan eselon III (tiga) itu ada pada jabatan administrasi seperti jabatan Sekretaris itu masuk di Jabatan administrasi.
“Jadi dia itu adalah support sistem terhadap satu unit,”
“Apakah kemudian itu hilang, kita belum tahu. Tapi kalau namanya pelaksana dan fungsional itu sama saja. Mungkin tiga jabatan yang pelaksana dan fungsional itu yang dirampingkan. Tetapi kami masih menunggu surat resmi dari Menpan RB,” tutup Deno. (NAL/FDS).