RUTENG, BERITA FLORES — Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Kabupaten Manggarai, Man Klemens telah menandatangani MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dalam rangka pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Penandatanganan MoU oleh Direktur PDAM Tirta Komodo, Man Klemens dan Kepala Kejari Manggarai, Sukoco disaksikan Bupati Manggarai Deno Kamelus berlansung di Spring Hill Resto Ruteng Selasa, 18 Maret 2019.
Direktur PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai, Man Klemens mengatakan, dengan MoU ini, Kejari Manggarai akan melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai.
“Kejaksaan akan mengawal, melakukan pengamanan dan mendukung pelaksanaan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif kepada PDAM khususnya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui TP4D,” ujar Klemens saat memberikan sambuatan pada kesempatan itu.
Dia menjelaskan, kedua belah pihak akan saling memberikan data, informasi, melakukan koordinasi dalam mendukung penegakan hukum dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kedua belah pihak bekerja sama dalam kegiatan pemulihan aset yang meliputi pendampingan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan pertukaran data serta informasi dalam rangka pemulihan aset.
“Para pihak melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui kerja sama yang bersifat resiprokal terkait pendidikan dan pelatihan maupun melalui loka karya (workshop), seminar, dan sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial,” jelas dia.
Klemens mengungkapkan, total jumlah pelanggan PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai hingga saat ini sebanyak 22.157 pelanggan. Enam Kecamatan termasuk tujuh dengan kota Ruteng. Pihaknya berharap, ke depan atas persetujuan bupati Manggarai Deno Kamelus ada penambahan dua IKK yaitu Kecamatan Cibal Barat dan Langke Majok.
“Ini semua merupakan dukungan dari pemerintah. Juga dukungan dari aspek regulasi sehingga pertumbuhan PDAM cukup baik,” ujarnya.
Dia menuturkan, pelanggan terbanyak PDAM di Provinsi NTT adalah PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggagai dengan total pelanggan sebanyak 22.157 pelanggan. Padahal sebelumnya, peringkat pertama pelanggan terbanyak di Provinsi NTT adalah PDAM Kota Kupang dengan total 33.000 pelanggan.
“Saat kami pindah dari PDAM Kota Kupang ke PDAM Tirta Komodo pelanggan di sana mengalami penurunan drastis karena sudah ada dua unit PDAM yaitu kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” kisah dia.
Baca Juga: PDAM Tirta Komodo Tanam Pohon di Wae Watang
Sementara itu, Kepala Kejari Manggarai, Sukoco mengatakan, pihaknya mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Di mana, Kejaksaan merupakan pihak yang melaksanakan bidang penuntutan. Namun demikian, dalam hal tertentu, undang – undang memerintahkan tugas lainnya yaitu pendampingan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap perusahaan umum daerah.
“Jadi, selain bidang pidana yang melakukan penuntutan, juga memiliki tugas dalam bidang perdata untuk menjalankan fungsi pendampingan terhadap instansi pemerintah dan menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat misalnya bagian intelejen Kejaksaan,” tukas dia.
Berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang undang tentang Kejaksaan bahwa, bidang perdata dan TUN dengan kuasa khusus dapat bertindak secara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah atau negara.
“Jadi hal ini menjadi dasar kita dalam membangun kerja sama. Karena dikatakan bahwa Kejaksaan itu dengan kuasa khusus. Itu kuasa khususnya akan didapat oleh mitra yang mengadakan kerja sama. Misalnya berperkara di pengadilan atau bisa juga mengadakan mediasi atau negosiasi,”
MoU tersebut dilakukan untuk bertujuan apabila PDAM menghadapi persoalan hukum perdata. Misalnya masalah dengan pihak ketiga. Jika ada para pihak melakukan gugatan kepada PDAM Tirta Komodo, bisa kemudian diwakili oleh pihak Kejaksaan melalui Jaksa pengacara negara.
“Bila pihak PDAM digugat, itu bisa diserahkan kepada Kejaksaan untuk mendampingi PDAM dalam bidang Perdata. Jadi Kejaksaan bisa dikuasakan sebagai tergugat. Bahkan biasanya gugatan dilakukan oleh karyawan PDAM sendiri,”
Pada kesempatan itu, Bupati Manggarai, Deno Kamelus menjelaskan, pemerintah bersama DPRD Kabupaten Manggarai telah membahas peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah. Di mana, ada perubahan nama badan usaha milik daerah termasuk PDAM menjadi perusahaan umum daerah.
“Besok ada pandangan fraksi. Namun secara substansial dan secara materi itu sudah tuntas hari ini. Pada saat bersamaan juga penandatanganan MoU antara PDAM dengan Kejaksaan Negeri Manggarai. Saya kira ini semua merupakan peristiwa – peristiwa tidak secara kebetulan karena Tuhan selalu hadir dalam setiap usaha kita semua,” ujar bupati Deno.
Bupati Deno mengungkapkan, bahwa PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai ini merupakan salah satu Perusahaan Umum Daerah dengan kategori sehat yang ada di Indonesia. Ia menambahkan, pada saat dirinya menghadiri sebuah rapat di Jakarta, ternyata ada ratusan perusahaan umum daerah di Indonesia ini yang tidak sehat.
“PDAM Tirta Komodo Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari sekitar 50 perusahaan umum daerah di seluruh Indonesia yang sehat,” ungkap dia.
Deno menerangkan, dinyatakan sehat berdasarkan indikator penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik. Juga beberapa indikator lain untuk menilai suatu perusahaan itu sehat atau tidak sehat. Oleh karena PDAM Tirta Komodo termasuk dalam sehat, maka kemudian pemerintah pusat juga memberikan kita hibah. Ini sudah tahun yang ke lima PDAM mendapatkan hibah.
“Jadi hibah itu adalah APBD yang disiapkan terlebih dahulu duitnya, baru kemudian itu dikerjakan. Lalu setelah dikerjakan, proyeknya berupa sambungan air kemudian diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Kuangan Provinsi),”
Setelah BPKP melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat. Selanjutnya dokumen pemeriksaan itu dijadikan sebagai bukti lampiran untuk meminta ganti uang APBD di Departemen Keuangan pemerintah pusat. Tidak semua PDAM di Indonesia mendapat hibah seperti ini.
“Tahun 2019 ini juga kita dapat hibah sebesar 10 miliar lebih. Jadi itu semestinya buah dari sehat. Jadi kalau dia sakit pasti tidak menghasilkan uang sama seperti manusia juga,”
Dengan demikian, kata dia, hal ini berdampak terhadap perluasan jaringan PDAM di Kabupaten Manggarai. Oleh karena itu, pihaknya merasa bangga sebab PDAM telah melaksanakan kewajibannya dalam koridor regulasi serta telah memberikan kualitas pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Menurut bupati Deno, bila saat ini PDAM Tirta Komodo membangun kerja sama melalui MoU, maka hal tersebut merupakan upaya untuk memperkuat agar perusahaan umum daerah ini bisa lebih sehat.
“Karena pengelolaan sebuah badan usaha itu juga tidak lepas dari bagaimana mendasari dirinya dengan regulasi. Saya kira pihak Kejari Manggarai siap mendampingi PDAM dalam banyak hal seperti yang disampaikan oleh pa Kejari,” tukas dia.
Pihak Kejari Manggarai, lanjut dia, dapat memberikan pendapat hukum bila PDAM menghadapi persoalan hukum. Dengan demikian, PDAM terus berjalan tidak perlu ada keraguan. Sebab secara regulasi juga sedang on the track.
Menurut Deno, tidak semua orang dapat melakukan interpretasi hukum. Berdasarkan undang – undang bahwa Kejaksaan dan Pengadilan merupakan pihak yang berkewenangan untuk melakukan interpretasi hukum. Akan tetapi pendapat berbeda dalam melakukan interpretasi hukum adalah sebuah hal yang lumrah.
“Jadi apa yang kita lakukan hari ini adalah sebuah langkah yang harus diapresiasi untuk menciptakan perusahaan ini semakin sehat. Setelah ditetapkan perda tentang perusahaan umum daerah ini tentu ada penyesuaian nantinya,” tutup bupati Deno. (NAL/BEF).