RUTENG, BERITA FLORES — Camat Cibal Barat, Karolus Mance diduga menganiaya Yohanes Titik, warga Compang Cibal, Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Flores – NTT. Kasus penganiayan berat itu terjadi di depan rumah milik Yohanes Titik pada Rabu, 28 November sekitar pkl. 11.00 waktu setempat.
Akibatnya, korban Yohanes Titik mengalami luka di bagian alis mata kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di bagian dahi serta benjol di bagian kepala.
Peristiwa penganiayaan bermula saat Yohanes Titik bersama rekannya sedang mengerjakan lahan milik mereka di Tobok Peher Beo, Compang Cibal, Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat.
Saat ia bersama kedua rekannya Klemens Darma dan Rafael Seli mengerjakan lahan itu, tiba – tiba didatangi sekelompok orang. Mereka adalah Aparat Desa Compang Cibal, Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, Aparat Polsek Pagal, serta Anggota TNI. Mereka datang meminta korban Yohanes Titik untuk segera menghentikan aktivitas di kebun miliknya.
Yohanes Titik bersama kedua rekannya tak menerima kedatangan pihak BPN untuk melakukan pengukuran tanah miliknya secara paksa. Sementara pemerintah Desa Compang Cibal telah mengundang BPN Manggarai untuk melakukan pengukuran sebidang tanah di Tobok Peher Beo, yang diklaim milik pemerintah desa.
Baca Juga: Dugaan Aniaya Warga, Ini Klarifikasi Camat Cibal Barat
Korban Yohanes dan kedua rekannya menolak keras kehadiran BPN di lokasi itu. Tak terima dengan sikap Yohanes Titik, Camat Karolus Mance pun lansung melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Wajah korban kemudian berdarah akibat pukulan maut sang camat.
Berdasarkan fakta tersebut, korban Yohanes Titik melaporkan Camat Cibal barat, Karolus Mance ke Polres Manggarai dengan nomor Laporan Polisi (LP): STPL/226.a/X1/2018/NTT/RES.MANGGARAI.
Baca Juga: Kapolsek Cibal Dituding Intimidasi Warga
Yohanes Titik menyatakan bahwa, kasus tersebut dipicu karena pihak BPN Manggarai melakukan pengukuran tanah di atas lahan milik mereka.
“Kami sedang cabut rumput di kebun yang kami sudah tanam jagung,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Polres Manggarai Rabu, 28 November 2018.
Yohanes menjelaskan, pengukuran tanah dilakukan berdasarkan permintaan pemerintah desa untuk proses pengurusan sertifikat. Sebab, ucap dia, sebidang tanah milik ketiga warga itu telah diklaim oleh pemerintah Desa Compang Cibal. Sedangkan lahan tersebut ungkap Yohanes, telah dikuasai oleh keluarganya sejak lama.
“Saya dipukul oleh Camat Cibal Barat, Karolus Mance. Sehingga alis mata kiri saya berdarah,” ungkapnya.
Perlakuan kasar seorang Camat Karolus Mance kata Yohanes, tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik. Dia memperlakukan warganya seperti binatang.
“Sangat tidak manusiawi. Kalau pun dia tidak setuju dengan sikap kami, kenapa tidak melakukan proses hukum. Malah dia (Karolus Mance) melakukan tindakan main hakim sendiri,” kritik Yohanes.
Dia berharap, kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Manggarai. Sehingga dia bersama rekannya mendapatkan keadilan hukum.
“Kami ini mencari keadilan. Kami berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap Camat Cibal Barat,” harap dia.
Salah satu pemilik tanah di lokasi itu, Rafael Seli mengaku, mereka telah menanam sejumlah tanaman komoditas seperti cengkeh, kakao, kopi dan mahoni. Namun lanjut dia, aparat pemerintah Desa Compang Cibal telah membabat sejumlah tanaman milik mereka pada November lalu.
“Tanaman kami seperti kopi, cengkeh dan mahoni mereka sudah potong semua,” tandasnya.
Tanaman tersebut ujar dia, ditanam pada tahun 2009 silam.
Dia mengungkapkan, pada November lalu, pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) di Polres Manggarai atas dugaan penyerobotan lahan. Namun demikian, pihak kepolisian tak kunjung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah lapor soal masalah penyerobotan dan pengerusakan tanaman milik kami, tetapi tidak diproses,” ujarnya.
Advokat yang mendampingi ketiga warga, Fridolinus Sanir,S.H mengatakan, Camat Cibal Barat merupakan seorang pejabat publik, sehingga sangat tidak pantas memerankan tindakan kekerasan fisik. Apalagi dia melakoni peran tersebut di depan masyarakatnya sendiri.
“Kasus ini mencerminkan kualitas pejabat publik kita yang sangat buruk,” ujarnya kepada wartawan di Polres Manggarai Rabu, 28 November 2018.
Frido menegaskan, tindakan kekerasan terhadap warga tidak dibenarkan oleh undang – undang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum.
“Semestinya seorang pejabat publik tidak melakukan tindakan kecerobohan. Seorang camat mesti menggunakan cara – cara profesional dalam menangani persoalan,” tegas Frido. (NAL/FDS/BEF).