• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

by Berita Flores
22 December 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0
Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Erwin Harlon Palyama (Hakim Ketua), Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi dan Made Ardiana serta panitera pengganti Dafrosa B. Dambu yang mengadili dan memeriksa perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN.LBJ - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Dugaan praktik buruk sistem peradilan ditampilkan secara nyata di PN (Pengadilan Negeri) Labuan Bajo.

Pasalnya, ada tiga orang hakim  yaitu Erwin Harlon Palyama (Hakim Ketua), Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi dan Made Ardiana serta panitera pengganti Dafrosa B. Dambu yang mengadili dan memeriksa perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN.LBJ ditengarai memutuskan lain dari objek sengketa.

Bonefasius Bola, sebagai prinsipal Penggugat yang dirugikan dalam putusan perkara tersebut, memilih melaporkannya ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan terhadap oknum hakim tersebut ditengarai dugaan salah menerapkan hukum acara dalam sengketa uang konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan saluran tegangan tinggi milik PLN yang dititipkan di PN Labuan Bajo.

Bone Bola mengaku kecewa dengan tiga oknum hakim yang menyandang “Wakil Tuhan” dalam mengadili sengketa itu. Bahkan menuding ada dugaan mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Ini nyata terjadi, bahwa ada dugaan mafia di sini (merujuk PN Labuan Bajo). Kok perkara saya, tentang konsinyasi, yaitu uang penitipan ganti rugi lahan pembangunan saluran tegangan tinggi punya PLN di Pengadilan Labuan Bajo, justru pertimbangan hukumnya berkaitan sengketa tanah seluas 4,3 hektar di Lenteng sana,” ujarnya saat mengajukan laporan dan beraudiensi dengan pihak Humas PN Labuan Bajo, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus ini bermula, dari gugatan perbuatan melewan hukum yang diajukan oleh Bone Bola terhadap Bonaventura Abunawan, Alex Hata dan PT PLN terkait siapa yang berhak menerima uang konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan 18 (delapan belas) titik saluran udara tegangan tinggi milik PT PLN yang terletak di Bale dan Nerot, Desa Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Bone Bola berkata, awalnya kasus ini berjalan dengan wajar, para pihak menerima panggilan sidang hingga pemberitahuan putusan.

Namun setelah menerima, membaca dan menela’ah isi  putusan, dibagian pertimbangan justru berkata lain. Ditengarai ada hal yang tidak lazim yaitu terjadi perbedaan antara pertimbangan hukum dan petitum putusan.

Padahal peraturan undang-undang tentang kehakiman dan peradilan telah mengamanatkan dinamika peradilan harus bertindak profesional.

“Pasal 68A ayat (1) undang-undang nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, menyatakan dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Pasal 68A ayat (2) menyatakan, penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar”.

Selain sebagai penggugat dalam perkara uang konsinyasi ini, Bone Bola juga sebagai Tua Golo Terlaing. Sehingga pada saat menyerahkan laporan, ia didampingi sejumlah toloh adat Terlaing sekaligus beraudiensi dengan pihak PN Labuan Bajo.

Ia pun membeberkan alasan dilaporkannya tiga hakim melalui selebaran pengaduan yang diterima media belum lama ini.

Dikatakan, pada halaman 103 putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Lbj menyatakan, “Menimbang bahwa gugatan atas dasar PMH (perbuatan melawan hukum) bertujuan menempatkan penggugat pada posisi sebelum terjadi PMH, sehingga ganti rugi yang diberikan adalah kerugian yang nyata. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu terkait dengan alas hak sibjektif untuk obyek perkara berupa tanah yang didalilkan oleh para penggugat seluas ± 43.000 M² (empat puluh tiga ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah adat/ulayat masyarakat adat Lenteng, sedangkan dari para tergugat mendalilkan bahwa tanah tersebut yang diperoleh dari almarhum Ismail (ayah tergugat) berdasarkan pewarisan”.

Pertimbangan hukum ini, sebut Bone Bola, disalin-tempel (copy-paste) atau dijiplak dari pertimbangan hukum dalam putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN Lbj, halaman 52, menyatakan “Menimbang bahwa gugatan atas dasar PMH (perbuatan melawan hukum) bertujuan menempatkan penggugat pada posisi sebelum terjadi PMH, sehingga ganti rugi yang diberikan adalah kerugian yang nyata. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu terkait dengan alas hak sibjektif untuk obyek perkara berupa tanah yang didalilkan oleh para penggugat seluas ± 43.000 M² (empat puluh tiga ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah adat/ulayat masyarakat adat Lenteng, sedangkan dari para tergugat mendalilkan bahwa tanah tersebut yang diperoleh dari almarhum Ismail (ayah tergugat) berdasarkan pewarisan”.

Demikian pula putusan nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Lbj pada halaman 104 dan 105 semua atas disalin-tempel (copy-paste) atau dijiplak dari pertimbangan hukum dalam putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN Lbj, halaman 53 dan halaman 54.

“Sudah terang dan jelas. Hakim-hakim itu telah melakukan kesalahan fatal. Inilah alasan, mengapa kami adukan ke Bawas dan KY,” katanya.

Benediktus Janur dari Kantor Gabriel Benedict Law yang jadi Kuasa Hukum Bonefasius Bola, juga menyatakan kekecewaannya atas pertimbangan hukum dimaksud.

“Kalau pertimbangan hukum itu hasil salin tempel alias copy-paste atau menjiplak dari pertimbangan hukum dari putusan perkara perdata lain, patut dipertanyakan kualitas intelektual dan integritas hakim tersebut. Putusan yang dihasilkan sudah pasti tidak benar dan tidak adil,” tegas Beni.

Disamping itu, kata Beni, kliennya masih mempertimbangkan untuk melaporkan putusan yang berisi pertimbangan hukum hasil menjiplak itu sebagai dugaan tindak pidana plagiarisme.

“Menjiplak begitu saja tanpa sumber yang jelas, jelas ini tindakan plagiarisme,” ungkap Beni.

Sementara itu, Juru Bicara PN Labuan Bajo, Kevin Dicky Aldison, yang didampingi panitera Adelheit Dafrosa, menyatakan bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Tua Golo Terlaing akan diteruskan kepada Ketua PN Labuan Bajo.

Selain itu, Ia menimpali pernyataan Bone Bola terkait dugaan kejanggalan putusan hakim. “Secara kode etik, saya tidak bisa mengomentari putusan. Namun semua warga negara pencari keadilan punya hak yang sama melaporkan dugaan kejanggalan putusan. Dan kami siap proses laporannya,” katanya.

Ia juga menyarankan pihak penggugat untuk melaporkan dugaan kejanggalan putusan tersebut melalui aplikasi Siwas (Whistleblowing System) Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan dan KY.

Sementara itu Bone Bola mengaku telah meng – uploud naskah laporan dugaan mafia atau kejanggalan atas putusan hakim tersebut melalui aplikasi Siwas dan sudah diterima langsung oleh Bawas MA dan KY. ***

Laporan Bersama: Adrianus Paju dan FS

Tags: HakimHakim Pengadilan Negeri Labun Bajoperkarapertimbangan hukumpetitumsistem peradilan

BacaJuga

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

23 April 2026

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

22 April 2026

Korwil SPPG Manggarai Buka Suara Soal Salak Busuk dalam Menu MBG SDK Ruteng II

18 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores