• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, January 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

by Berita Flores
12 November 2025
in HEADLINE, HUKUM, NASIONAL
A A
0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Adreas Hugo Pareira bersama LPSK RI gelar Sosialisasi di Aula Hotel Revayah Ruteng - Foto: Yhono Hande

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira (AHP) menekankan pentingnya reformasi regulasi pada tubuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Menurut AHP, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan. Dengan begitu LPSK diharapkan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan AHP saat membuka kegiatan sosilasisasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang digelar di Aula Hotel Revayah Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, NTT, pada Rabu 12 November 2025.

“Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” kata AHP.

Sebagai wakil rakyat yang bertugas menyerap aspirasi dan yang telah membidangi Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Terorisme, AHP juga menegaskan dukungan penguatan layanan perlindungan di wilayah NTT.

Baginya, terdapat tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT seperti kondisi geografis, keterbatasan fasilitas layanan, serta masih kuatnya stigma terhadap korban seperti kekerasan seksual.

Untuk itu, AHP mendorong adanya penguatan layanan perlindungan saksi korban di wilayah NTT.

Sementara wakil ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam sambutannya di kesempatan itu mengurai, berdasarkan permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga Oktober 2025, terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk NTT.

“Khusus wilayah NTT, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315”, katanya.

Permohonan tertinggi sebut Nurherwati, permohonan dalam tindak pidana kekerasan seksual anak sebanyak 121 permohonan dan perdagangan orang 93 permohonan.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap TPKS anak, yang salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Kabupaten Ngada.

Kendati menyebutkan, LPSK telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi korban.

Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, dan jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan.

“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” tegas Nurherwati.

Ia menjelaskan, saat ini LPSK telah memiliki kantor perwakilan NTT di Kupang. Juga ada 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai Kabupaten di NTT, guna memperkuat layanan di lapangan.

Melalui kegiatan di Ruteng, LPSK menegaskan tekadnya untuk memperluas jangkauan perlindungan dan memastikan setiap korban.

Kegiatan dengan tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” itu turut dihadiri oleh Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Ketua DPRD Manggarai Paul Peos, sejumlah perwakilan unsur pemerintah daerah, sejumlah aparat penegak hukum, para akademisi, anggota kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. (**)

Laporan : Yhono Hande

Tags: Andreas Hugo Pareirakasus kekerasan seksualkasus kekerasan seksual anakkekerasan seksualKomisi XIII DPR RILembaga Perlindungan Saksi dan Korban RILPSKTPPO

BacaJuga

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

23 January 2026

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

21 January 2026

Breaking News: Armendo Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Terseret Arus Sekitar Satu Km dari Tiwu Pai

19 January 2026

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

13 January 2026

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores