• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, June 27, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

by Berita Flores
12 November 2025
in HEADLINE, HUKUM, NASIONAL
A A
0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Adreas Hugo Pareira bersama LPSK RI gelar Sosialisasi di Aula Hotel Revayah Ruteng - Foto: Yhono Hande

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira (AHP) menekankan pentingnya reformasi regulasi pada tubuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Menurut AHP, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan. Dengan begitu LPSK diharapkan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan AHP saat membuka kegiatan sosilasisasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang digelar di Aula Hotel Revayah Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, NTT, pada Rabu 12 November 2025.

“Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” kata AHP.

Sebagai wakil rakyat yang bertugas menyerap aspirasi dan yang telah membidangi Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Terorisme, AHP juga menegaskan dukungan penguatan layanan perlindungan di wilayah NTT.

Baginya, terdapat tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT seperti kondisi geografis, keterbatasan fasilitas layanan, serta masih kuatnya stigma terhadap korban seperti kekerasan seksual.

Untuk itu, AHP mendorong adanya penguatan layanan perlindungan saksi korban di wilayah NTT.

Sementara wakil ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam sambutannya di kesempatan itu mengurai, berdasarkan permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga Oktober 2025, terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk NTT.

“Khusus wilayah NTT, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315”, katanya.

Permohonan tertinggi sebut Nurherwati, permohonan dalam tindak pidana kekerasan seksual anak sebanyak 121 permohonan dan perdagangan orang 93 permohonan.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap TPKS anak, yang salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Kabupaten Ngada.

Kendati menyebutkan, LPSK telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi korban.

Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, dan jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan.

“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” tegas Nurherwati.

Ia menjelaskan, saat ini LPSK telah memiliki kantor perwakilan NTT di Kupang. Juga ada 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai Kabupaten di NTT, guna memperkuat layanan di lapangan.

Melalui kegiatan di Ruteng, LPSK menegaskan tekadnya untuk memperluas jangkauan perlindungan dan memastikan setiap korban.

Kegiatan dengan tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” itu turut dihadiri oleh Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Ketua DPRD Manggarai Paul Peos, sejumlah perwakilan unsur pemerintah daerah, sejumlah aparat penegak hukum, para akademisi, anggota kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. (**)

Laporan : Yhono Hande

Tags: Andreas Hugo Pareirakasus kekerasan seksualkasus kekerasan seksual anakkekerasan seksualKomisi XIII DPR RILembaga Perlindungan Saksi dan Korban RILPSKTPPO

BacaJuga

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

BANYAK DIBACA

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores