• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, March 31, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Jelang Pemilu 2024, Panwaslucam Lelak Komit Sempurnakan Data Pemilih

by Redaksi Berita Flores
16 April 2023
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Lelak berkomitmen melakukan penyempurnaan data pemilih.

Ketua Panwaslucam Lelak, Astro Hemo, menegaskan komitmen itu dalam kegiatan yang bertajuk ‘Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Lelak’ yang digelar di Aula Kantor Camat Lelak Sabtu (15/4).

Dalam kesempatan itu, Astro menjelaskan, tolok ukur penyempurnaan data pemilih untuk Pemilu 2024 akan diuji lewat tiga indikator kualitas data pemilih, yakni kemutakhiran data pemilih, keakuratan data pemilih, dan komprehensivitas data pemilih.

Pertama, terkait kemutakhiran data pemilih. Bahwa kemutakhiran data pemilih, kata dia, merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam rangka untuk memperbaharui daftar pemilih.

“Misalnya pemilih yang sudah dipastikan meninggal dunia maka tidak boleh ter-cover di DPS dan DPT. Sehingga kualitas data pemilih kita itu betul-betul termutakhir,” ujarnya.

Indikator kualitas yang kedua adalah keakuratan data pemilih. Secara akurasi, jelasnya, data pemilih mesti selalu mendapat perbaikan berupa penambahan atau pengurangan sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagai pemilih. Lalu secara jumlah, imbuh dia, data pemilih harus benar-benar sesuai dengan kondisi ril yang ada di tengah masyarakat.

“Jadi kalau misalnya kita akomodir yang bukan pemilih setempat, itu potensi pelanggarannya sangat tinggi,” ungkap dia.

Lalu indikator kualitas yang ketiga adalah komprehensivitas data pemilih. Menurutnya, data pemilih harus memuat seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diakomodir menjadi pemilih, sehingga akan menggunakan hak suaranya di hari pemungutan suara nanti.

“Di awal ini saya mau sampaikan kalau misalnya ada saudara-saudari pemilih kita yang belum tercover di dalam DPS yang sementara berjalan ini, pastikan bahwa mereka memiliki dokumen kependudukan. Mereka nanti disebut sebagai DPK,” imbuh Astro.

Ia pun tak menampik temuan varian masalah dalam proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih selama ini, terutama dalam tahapan coklit. Salah satu contoh menurut dia yaitu pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terakomodir dalam data pemilih.

“Seperti pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercover dalam daftar pemilih. Begitu juga dengan pemilih yang sudah beralih status menjadi TNI-POLRI,” bebernya.

Terhadap beberapa masalah itu, lanjut dia, pihaknya akan berupaya menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS selaku penyelenggara teknis. Selain itu, upaya lain yang dilakukan sebagai langkah preventif demi menghasilkan data pemilih yang berkualitas adalah membuka posko pengaduan data pemilih dan melakukan uji petik bagi pemilih yang bermasalah pada saat pencoklitan.

Sementara Kordiv P3S Bawaslu Manggarai, Alfan Manah, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa ada perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dari sisi pengaturan dan mekanisme beracara. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan pemilu tahun 2024.

Mantan ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai itu membeberkan, ketika ditemukan dugaan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan Pemilu, maka Bawaslu wajib menyampaikan temuan itu kepada KPU dan jajarannya lewat prosedur saran perbaikan.

Jadi Bawaslu tidak boleh langsung menindak. Prosedur saran perbaikan itu, tegas dia, akan dilakukan dalam waktu tiga hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran. Jika prosedur saran perbaikan tidak ditindak lanjut oleh KPU dan jajarannya, maka Bawaslu boleh melakukan penindakan.

“Nah itu bedanya dengan Pemilu 2019. Kalau Pemilu 2019, apabila kami temukan pelanggaran administrasi kami langsung tindak, kami langsung proses,” ungkapnya.

Menurutnya, hal yang sama diatur pula dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 terkait penanganan pelanggaran. Intinya, lanjut dia, dari sisi aturan sebagai upaya penanganan pelanggaran Pemilu 2024, spirit utamanya adalah upaya pencegahan.

“Restorasi Justice lah, jadi penyelesaian perkara tidak harus melalui penindakan tetapi bisa dilakukan pemulihan pada saat itu juga,” tutupnya.

Penulis: Heri Mandela

Tags: BAWASLU MANGGARAIKECAMATAN LELAKPANWASLUCAM LELAKPEMILU SERENTAK 2024

BacaJuga

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

2 March 2026

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

28 February 2026
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

28 March 2026

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Hery Beber Capaian Pertumbuhan Ekonomi di Manggarai

26 March 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

24 March 2026

BANYAK DIBACA

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bulan, Bupati Manggarai Pertemukan Sejumlah Tetua Adat

Libur Idul Fitri dan Paskah 2026, Pemkab Manggarai Buka Posko Layanan Masyarakat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores