RUTENG, BERITA FLORES- Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Lelak berkomitmen melakukan penyempurnaan data pemilih.
Ketua Panwaslucam Lelak, Astro Hemo, menegaskan komitmen itu dalam kegiatan yang bertajuk ‘Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Lelak’ yang digelar di Aula Kantor Camat Lelak Sabtu (15/4).
Dalam kesempatan itu, Astro menjelaskan, tolok ukur penyempurnaan data pemilih untuk Pemilu 2024 akan diuji lewat tiga indikator kualitas data pemilih, yakni kemutakhiran data pemilih, keakuratan data pemilih, dan komprehensivitas data pemilih.
Pertama, terkait kemutakhiran data pemilih. Bahwa kemutakhiran data pemilih, kata dia, merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam rangka untuk memperbaharui daftar pemilih.
“Misalnya pemilih yang sudah dipastikan meninggal dunia maka tidak boleh ter-cover di DPS dan DPT. Sehingga kualitas data pemilih kita itu betul-betul termutakhir,” ujarnya.
Indikator kualitas yang kedua adalah keakuratan data pemilih. Secara akurasi, jelasnya, data pemilih mesti selalu mendapat perbaikan berupa penambahan atau pengurangan sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagai pemilih. Lalu secara jumlah, imbuh dia, data pemilih harus benar-benar sesuai dengan kondisi ril yang ada di tengah masyarakat.
“Jadi kalau misalnya kita akomodir yang bukan pemilih setempat, itu potensi pelanggarannya sangat tinggi,” ungkap dia.
Lalu indikator kualitas yang ketiga adalah komprehensivitas data pemilih. Menurutnya, data pemilih harus memuat seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diakomodir menjadi pemilih, sehingga akan menggunakan hak suaranya di hari pemungutan suara nanti.
“Di awal ini saya mau sampaikan kalau misalnya ada saudara-saudari pemilih kita yang belum tercover di dalam DPS yang sementara berjalan ini, pastikan bahwa mereka memiliki dokumen kependudukan. Mereka nanti disebut sebagai DPK,” imbuh Astro.
Ia pun tak menampik temuan varian masalah dalam proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih selama ini, terutama dalam tahapan coklit. Salah satu contoh menurut dia yaitu pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terakomodir dalam data pemilih.
“Seperti pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercover dalam daftar pemilih. Begitu juga dengan pemilih yang sudah beralih status menjadi TNI-POLRI,” bebernya.
Terhadap beberapa masalah itu, lanjut dia, pihaknya akan berupaya menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS selaku penyelenggara teknis. Selain itu, upaya lain yang dilakukan sebagai langkah preventif demi menghasilkan data pemilih yang berkualitas adalah membuka posko pengaduan data pemilih dan melakukan uji petik bagi pemilih yang bermasalah pada saat pencoklitan.
Sementara Kordiv P3S Bawaslu Manggarai, Alfan Manah, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa ada perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dari sisi pengaturan dan mekanisme beracara. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan pemilu tahun 2024.
Mantan ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai itu membeberkan, ketika ditemukan dugaan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan Pemilu, maka Bawaslu wajib menyampaikan temuan itu kepada KPU dan jajarannya lewat prosedur saran perbaikan.
Jadi Bawaslu tidak boleh langsung menindak. Prosedur saran perbaikan itu, tegas dia, akan dilakukan dalam waktu tiga hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran. Jika prosedur saran perbaikan tidak ditindak lanjut oleh KPU dan jajarannya, maka Bawaslu boleh melakukan penindakan.
“Nah itu bedanya dengan Pemilu 2019. Kalau Pemilu 2019, apabila kami temukan pelanggaran administrasi kami langsung tindak, kami langsung proses,” ungkapnya.
Menurutnya, hal yang sama diatur pula dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 terkait penanganan pelanggaran. Intinya, lanjut dia, dari sisi aturan sebagai upaya penanganan pelanggaran Pemilu 2024, spirit utamanya adalah upaya pencegahan.
“Restorasi Justice lah, jadi penyelesaian perkara tidak harus melalui penindakan tetapi bisa dilakukan pemulihan pada saat itu juga,” tutupnya.
Penulis: Heri Mandela