RUTENG, BERITA FLORES– Mantan Kasat Reskrim Polres Mangarai, Aldo Febrianto tak hanya memeras salah satu pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Manggarai. Aldo pun dilaporkan meminta uang kepada sejumlah pemilik mobil dump track yang ditahan Polres Manggarai terkait kasus penutupan pasir Wae Reno.
Penutupan tambang pasir galian C di Wae Reno pada Agustus 2017 lalu, rupanya menjadi kesempatan Aldo untuk meraup keuntungan pribadi. Tak tanggung-tanggung Aldo meminta Rp10 juta per mobil yang ditahan Polres Manggarai. Sementara mobil yang ditahan saat itu berjumlah 8 unit.
Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai itu, meminta bayaran dari delapan orang pemilik truk. Jumlahnya pun sama, masing-masing pemilik truk membayar Rp10 juta rupiah.
“Pak Aldo bilang, kalau mau truknya keluar harus bayar Rp10 juta rupiah per truk. Kalau tidak ya tunggu sampai di jaksa, baru mobilnya bisa dikeluarkan,” ujar salah seorang korban meniru ucapan Aldo saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Ruteng.
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu menuturkan, setelah bernegosiasi dengan Kasat Reskrim Aldo dan Kanit Tipidter Bripka Risbel Pandiangan, para pemilik truk pun menyerahkan uang yang disebut sebagai jasa parkir untuk truk yang ditahan.
“Saya serahkan uangnya pada Jumat, 7 September 2017. Sekitar jam tiga sore di ruang Kanit Tipidter. Yang terima pak Fridus disaksikan pak Tikno. Dua teman dititipkan lewat saya. Sore itu saya serahkan Rp40 juta karena ada diantara kami yang bayar untuk dua oto (mobil) ,” bebernya.
Total yang diterima Aldo dari pemilik mobil truk saat itu sekitar Rp80 juta.
Dari sumber itu juga diketahui bahwa, pemilik alat berat yang diamankan di Mapolres Manggarai juga membayar masing-masing Rp30 juta.
“Kalau dihitung seluruhnya bisa lebih dari Rp200 juta,” imbuhnya.
Tak hanya itu, bahkan seorang tersangka pemilik pasir Wae Reno yang sempat ditahan selama tiga pekan dalam kasus ini mengaku, ia dan lima tersangka lainnya dibebaskan awal September 2017 setelah membayar masing-masing sebesar Rp10 rupiah kepada Iptu Aldo.
“Kami enam orang kumpul masing-masing Rp 10 juta rupiah. Uang itu diserahkan melalui Lode (tahanan dalam kasus yang sama-red),” ujar sumber itu kepada wartawan di Ruteng, Sabtu, 16 Desember 2017.
Sementara total uang yang diserahkan kepada Aldo oleh pemilik pasir Wae Reno yang berjumlah 6 orang yakni Rp 60 juta.
Untuk diketahui, Iptu Aldo Febrianto telah dicopot dari jabatannya. Ia sedang menjelani pemeriksaan di Polda NTT. Aldo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Propam Polda NTT dengan barang bukti uang Rp 50 juta rupiah dari dalam laci meja kerja Iptu Aldo. (Nus/Nal/Beritaflores).