RUTENG, BERITA FLORES – Tim penyidik Polres Manggarai, NTT berhasil menetapkan seorang tersangka proyek pembangunan terminal baru bandar udara Frans Sales Lega Ruteng.
Tersangka tersebut merupakan Direktur PT Daya Tunas Mekarwangi Roulina Napitapulu, selaku kontraktor pelaksana proyek tahun anggaran 2015 ini. Hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan karena masih proses pemberkasan tahap satu.
Dari data-data yang diperoleh wartawan, perusahaan konstruksi tersebut beralamat lengkap di Kompleks Perkantoran Grand Bintaro Blok B1, Jl. Bintaro Permai Raya No.1 Pesanggrahan-Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta.
KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama mengungkapkan, tim penyidik Polres Manggarai telah menetapkan Direktur PT Daya Tunas Mekarwangi sebagai tersangka, usai memeriksa sebanyak 20 saksi, termasuk 2 dua orang di antaranya merupakan saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
“Proyek pembangunan terminal bandar udara Frans Sales Lega ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar,” ungkapnya kepada wartawan melalui konferensi pers di Polres Manggarai Senin, 25 Oktober 2021.
Ipda I Wayan menjelaskan, berdasarkan kontrak pekerjaan bernomor: P.03/KU.003/PPK/IV/KG-2015, tanggal 29 April 2015, nilai pagu anggaran sebesar Rp13.579.988.000 yang bersumber dari APBN Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Ipda I Wayan mengaku, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sejak 2017 lalu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang bahwa sejumlah item pekerjaan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen.
“Bahkan diindikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sementara Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT bahwa proyek tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp8.088.999.788,97.
Karena itu Tipidkor Polres Manggarai menetapkan Direktur PT. Daya Tunas Mekarwangi Roulina Napitapulu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Tahun 2015.
“Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ipda I Wayan.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Manggarai Aiptu Joko Sugiarto mengatakan, meskipun saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa ini kami tetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi, potensi penambahan tersangka pasti ada tergantung perkembangan penyelidikan nantinya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, tampak plafon lantai II gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega ini sebagian mengalami kerusakan parah. Bahkan, sebagian sudut plafon terlihat berlubang. Akibat kualitas pekerjaan yang sangat buruk.
Selain itu, dinding dan lantai bagian luar gedung terminal bandar udara ini juga tampak pecah-pecah. Bahkan tampak beberapa ruang toilet tidak terawat dan meski pipa shower sudah terpasang, namun airnya tidak jalan. Akibatnya, pengguna gedung ini merasa sangat tidak nyaman.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Punto Widaksono mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Polres Manggarai, NTT.
“Kami berharap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega ini bisa segera diputuskan,” ujarnya kepada wartawan. (RED).