• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, May 6, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba Sumba BD: Staf Teknis CV Siska Diperiksa

by Redaksi Berita Flores
19 May 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

BERITA FLORES — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019 terus bergulir.

Kali ini, giliran staf teknis Cv Siska dipriksa sebagai saksi dalam persidangan perkara pembangunan puskesmas Tanggaba DAK Afirmasi di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kajari Sumba Sundoro Adi, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Barat Varian Jati Utomo, S.H mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Barat menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan SBD dan Bendahara dalam persidangan perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya.

Karena itu, JPU kembali menghadirkan satu orang saksi berinisial Y dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara Virtual pada Selasa 18 Mei 2021.

“Y dimintai keterangannya sebagai saksi perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara Virtual,” kata Varian.

Dia menjelaskan, dalam keterangannya Saudara Y menyatakan dirinya yang menandatangani berkas-berkas terkait kontrak kegiatan Cv. Siska sedangkan saudara D yang melakukan pembelian material pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 itu.

Dikatakan, pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK. Dimana, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 881.859.542.

Untuk itu, kata Varian, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

” jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya. (Efren/Berita Flores)

 

Tags: Puskesmas Tanggaba

BacaJuga

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores