RUTENG, BERITA FLORES- Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan keluar dari kategori daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Merespon hal tersebut Bupati Manggarai, Deno Kamelus mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan prestasi masyarakat Manggarai, DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja secara maksimal. Faktor yang mendorong status tersebut antara lain; kriteria aksesibilitas, bidang kesehatan, bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi makro.
“Ini adalah hasil kerja keras dari pemerintah, ASN, DPRD dan seluruh rakyat Manggarai. Status itu kan diambil dari beberapa indikator,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 12 Mei 2020.
Bupati Deno menuturkan, Produk Domestik Bruto (PDB) Kabupaten Manggarai telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut dia, peningkatan ekonomi makro bila dinilai menggunakan indikator ukuran kemajuan kabupaten menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB).
“PDB kita memang naik, dari 2,9 triliun tahun lalu sudah mencapai 4,6 triliun. Itu secara makro,” pungkas dia.
Deno menuturkan, pendapatan pengeluaran perkapita masyarakat Manggarai sudah mengalami peningkatan. Jumlah penduduk miskin di daerah itu juga berkurang.
“Pendapatan dan pengeluaran perkapita juga meningkat, kemudian rata-rata pengeluaran per hari juga meningkat,” urai dia.
Penduduk miskin di daerah itu kata dia, berkurang meskipun tidak banyak karena adanya pertumbuhan penduduk, lalu kemudian berkurang hampir 1 persen dari pertumbuhan penduduk 1,8 persen.
Deno menambahkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai fokus dalam perencanaan dalam mengelola APBD yang serba terbatas akibat pandemi COVID-19. Pihaknya berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja dengan inovasi.
“Itu semua adalah akumulasi dari hasil kerja kita di bidang pembangunan. Oleh karena itu, bagaimna dengan APBD yang terbatas kuncinya fokus pada perencanaan. Saya berharap agar semua perangkat daerah bekerja dengan inovasi baru,” papar dia.
Data yang diperoleh Beritaflores.com bahwa, Presiden Joko Widodo menetapkan tigabelas (13) daerah tertinggal di wilayah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara lain; Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka. (TIM).