RUTENG, BERITA FLORES, – Sebanyak enam paket proyek jalan yang masuk kategori Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dan dilakukan serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO). Meski demikian, proses pencairan dana proyek tersebut masih ditunda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Wilfridus E. Turuk melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chitra A. Purwarini, kepada wartawan mengatakan bahwa seluruh pekerjaan dari enam paket proyek tersebut telah mencapai progres 100 persen.
Chitra begitu ia akrab disapa menjelaskan bahwa keenam paket pekerjaan yang sebelumnya melewati tahun anggaran, kini telah rampung dan secara resmi dilakukan PHO.
Ia merinci, enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari tiga proyek peningkatan jalan menggunakan lapisan Hot Rolled Sheet (HRS) atau hotmix, yakni paket jalan dalam Kota Ruteng, ruas jalan Ruteng–Golo Cala, dan ruas jalan Ramut–Dintor.
Sementara tiga paket lainnya merupakan pekerjaan lapisan penetrasi makadam (lapen), masing-masing pada ruas jalan Gilinggo–Lancang, ruas jalan Bealoli–Bea Lamba, dan ruas jalan Kedindi–Kajong.
Menurut Chitra, seluruh pekerjaan tersebut bahkan selesai lebih cepat dari batas tambahan waktu yang diberikan, 50 hari kerja setelah melewati batas akhir kontrak awal. Selain itu, hasil pekerjaan dari enam paket proyek tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara tiga paket lainnya merupakan pekerjaan lapisan penetrasi makadam (lapen), masing-masing pada ruas jalan Gilinggo–Lancang, ruas jalan Bealoli–Bea Lamba, dan ruas jalan Kedindi–Kajong.
“Enam paket proyek yang masuk KDP ini semuanya sudah dilakukan PHO dan kini masuk dalam masa pemeliharaan selama satu tahun ke depan. Status KDP terjadi karena diberikan tambahan waktu 50 hari kerja sejak batas akhir kontrak pada 25 Desember 2025,” jelasnya.
Chitra menambahkan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masuk kategori KDP disebabkan oleh faktor cuaca yang kurang mendukung, terutama intensitas hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Manggarai.
Namun demikian, keterlambatan tersebut tidak terjadi pada pekerjaan konstruksi utama. Ia menegaskan bahwa pekerjaan inti sudah diselesaikan sebelum batas akhir kontrak.
“Pekerjaan utama sebenarnya sudah selesai sebelum 25 Desember 2025. Yang belum selesai saat itu hanya pekerjaan minor seperti rabat pada bahu jalan, pembangunan tembok penahan tanah (TPT), dan pekerjaan mortar,” ujarnya.
Ia berkata, selama masa KDP berlangsung, pihak kontraktor pelaksana tetap dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun proyek telah rampung dan selesai PHO, namun pencairan dana proyek hingga saat ini belum dilakukan secara penuh. Pemerintah daerah menunda proses pencairan hingga adanya penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
“Pencairan baru bisa dilakukan setelah APBD Perubahan 2026 ditetapkan. Untuk denda keterlambatan, sebagian rekanan sudah menyelesaikan pembayaran, sementara yang lainnya diberikan waktu hingga akhir Maret 2026,” pungkasnya.**
Laporan : Yhono Hande





