RUTENG, BERITAFLORES – Insiden tenggelamnya Armendo W. Jeferson (13) di salah satu kolam destinasi wisata Tiwu Pai yang berlokasi di Desa To’e, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, menuai respon Ikatan Keluarga Besar Welak Orong Manggarai Barat.
Ikatan Keluarga besar ini melayangkan pernyataan dalam bentuk surat somasi atau teguran terhadap Irenius Andar selaku pengelola destinasi wisata lokal itu untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Alm. Armendo pada Minggu 11 Januari 2026 pagi.
Surat somasi yang dilayangkan dengan Nomor: 01/IKB-WO/I/2026 itu membubuhkan sejumlah poin termasuk menuntut pertanggung jawaban Irenius selaku pengelola secara penuh dihadapan hukum.
“Bahwa pada hari Minggu, 11 Januari 2026, Saudara secara sadar telah memberikan izin masuk dan memungut biaya tiket kepada almarhum Armendo W. Jeferson beserta 10 orang rekannya untuk berwisata di Tiwu Pai,” isi somasi yang dilayangkan keluarga Alm. Armedo sebagaimama dilansir dari berita yang dipublikasikan NTT.VIVA.CO.ID, Selasa 13 Januari 2026.
Isi somasi keluarga itu juga menyebut bahwa Irenius tidak dapat berlindung di balik status penutupan per 5 Januari 2026 yang ia sampaikan melalui akun media sosial facebooknya, sementara faktanya ia tetap membuka dan mengijinkan pengunjung masuk ke lokasi spot wisata.
“Bahwa tindakan Saudara menerima pembayaran tiket secara otomatis membatalkan klaim “Himbauan Tutup” yang Saudara keluarkan pada 5 Januari 2026. Saudara tidak dapat berlindung di balik status penutupan sementara Saudara sendiri yang melanggar aturan tersebut demi keuntungan materiil.” tulisan point kedua dalam surat somasi ikatan keluarga tersebut.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menyoroti adanya unsur kelalaian karena tidak memfasilitasi pemandu wisata profesional dan bahkan hanya mempercayakan anak dibawah umur sebagai pemandu kunjungan di lokasi wisata.
“Bahwa Saudara telah melakukan kelalaian nyata dengan tidak menyediakan tenaga pengawas/penyelamat profesional, melainkan hanya mendelegasikan pemandu anak di bawah umur yang tidak memiliki kualifikasi keselamatan air. Bahwa akibat dari kelalaian Saudara dalam memenuhi standar keselamatan wisata alam, anggota keluarga kami, Armendo W. Jeferson, telah kehilangan nyawanya,” bunyi dalam surat somasi itu.
Berikut beberapa kutipan point somasi yang dilayangkan Ikatan Keluarga Besar Welak Orong Manggarai Barat sebagaimana mengutip NTT.VIVA.CO.ID:
MENOLAK segala bentuk pembelaan diri Saudara yang menyatakan lokasi dalam keadaan tutup sebagai alasan lepas tanggung jawab.
MENUNTUT Saudara untuk bertanggung jawab secara penuh di hadapan hukum, baik secara Pidana (Pasal 359 KUHP) maupun Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata).
MEMPERINGATKAN Saudara agar tidak melakukan upaya manipulasi fakta atau intimidasi terhadap saksi-saksi (10 rekan korban) yang mengetahui persis adanya transaksi tiket masuk.
Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk ketegasan bahwa Ikatan Keluarga Besar Welak Orong tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses hukum ini hingga Saudara mendapatkan sanksi yang setimpal atas hilangnya nyawa anak dan saudara kami,” isi bagian akhir somasi yang dibuat per 13 Januari 2026.
Somasi atau teguran hukum ini ditembuskan kepada Kapolres Manggarai di Ruteng, Camat Reo Barat, serta Kepala Desa Wontong.
Seperti diberitakan, insiden yang menimpa Armedo saat berkunjung ke Tiwu Pai pada Minggu 11 Januari mengisahkan luka mendalam bagi kedua orangtua dan keluarga.
Armedo mengunjungi lokasi wisata Tiwu Pai bersama 10 rekan pelajarnya. Siapa sangka, kunjungan mereka ke lokasi itu buka untuk menikmati pesona alam yang ada, melainkan menjemput kisah tragis lantaran Armendo dinyatakan tenggelam pada salah satu kolam hingga tak kunjung ditemukan.
Sejak dinyatakan tenggelam, upaya pencarian yang melibatkan banyak pihak termasuk Basarnas dan Aparat Kepolisian serta warga lokal gencar dilakukan sampai saat ini.
Walau demikian, proses pencarian jasad korban terkendala cuaca buruk hingga belum membuahkan hasil hingga Selasa 13 Januari 2026 belum juga ditemukan.
Sementara itu, Irenius Andar selaku pengelola destinasi wisata Tiwu Pai dalam cuitan pada laman akun facebook Tiwu Pai Irenius Andar yang dipostingnya pada Minggu 11 Januari, malam, mengatakan telah melakukan berbagai upaya agar para pengunjung tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi wisata.
Irenius berkata agar setiap pengunjung yang masih nekat ke lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk mengambil gambar, tidak diperkenankan untuk berenang dan kegiatan lainnya.
“Segala upaya sudah saya lakukan agar tidak boleh ada kegiatan dan kata-kata terakhir saya tidak boleh berenang. Hanya ambil foto saja dan ikuti aturannya”, tulis Irenius.
“Diluar dugaan mereka sudah ada di kolam dan ada gait (pemandu) kecil informasikan bahwa tunggu om Iren nanti dia jelaskan, dan mereka melanggarnya”, sambung Irenius. (**)
Laporan: Adrianus Paju








