• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, January 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Resmi Tetapkan WJ Cs sebagai Tersangka Kasus BBM Subsidi di Manggarai

by Berita Flores
13 November 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Ilustrasi Orang Ditangkap Polisi - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 November 2024, pukul 13.30 Wita, bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, serta dihadiri oleh Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.

Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor:LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah saudara HN yang beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Ssatu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED;
  2. Satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya;
  3. Tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi;
  4. Tiga puluh lima jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.050 liter;
  5. Empat puluh sembilan jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.470 liter;
  6. Satu buah selang plastik; serta
  7. Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.

Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.”

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polres Manggarai karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kestabilan ekonomi daerah.

Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.**

Laporan : Yhono Hande

Tags: BBM bersubsidiKasat Reskrim Polres Manggaraikasus BBM bersubsidi di Manggaraikontraktor penimbun BBM subsidipenimbunan BBM bersubsidipenjualan BBMpenyelahgunaan BBM subsidiPolres Manggarai

BacaJuga

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

23 January 2026

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

21 January 2026

Breaking News: Armendo Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Terseret Arus Sekitar Satu Km dari Tiwu Pai

19 January 2026

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

13 January 2026

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores