RUTENG, BERITA FLORES – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira (AHP) menekankan pentingnya reformasi regulasi pada tubuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Menurut AHP, jaminan keselamatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan. Dengan begitu LPSK diharapkan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan AHP saat membuka kegiatan sosilasisasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang digelar di Aula Hotel Revayah Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, NTT, pada Rabu 12 November 2025.
“Pentingnya LPSK adalah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para saksi dan korban. Kami di DPR tengah serius mendorong Revisi Undang-Undang LPSK agar kedepannya LPSK tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan, tetapi dapat menerapkan strategi ‘jemput bola’ dan langsung menghampiri masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan,” kata AHP.
Sebagai wakil rakyat yang bertugas menyerap aspirasi dan yang telah membidangi Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Terorisme, AHP juga menegaskan dukungan penguatan layanan perlindungan di wilayah NTT.
Baginya, terdapat tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT seperti kondisi geografis, keterbatasan fasilitas layanan, serta masih kuatnya stigma terhadap korban seperti kekerasan seksual.
Untuk itu, AHP mendorong adanya penguatan layanan perlindungan saksi korban di wilayah NTT.
Sementara wakil ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam sambutannya di kesempatan itu mengurai, berdasarkan permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga Oktober 2025, terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk NTT.
“Khusus wilayah NTT, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315”, katanya.
Permohonan tertinggi sebut Nurherwati, permohonan dalam tindak pidana kekerasan seksual anak sebanyak 121 permohonan dan perdagangan orang 93 permohonan.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap TPKS anak, yang salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Kabupaten Ngada.
Kendati menyebutkan, LPSK telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi korban.
Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, dan jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan.
“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” tegas Nurherwati.
Ia menjelaskan, saat ini LPSK telah memiliki kantor perwakilan NTT di Kupang. Juga ada 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai Kabupaten di NTT, guna memperkuat layanan di lapangan.
Melalui kegiatan di Ruteng, LPSK menegaskan tekadnya untuk memperluas jangkauan perlindungan dan memastikan setiap korban.
Kegiatan dengan tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” itu turut dihadiri oleh Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Ketua DPRD Manggarai Paul Peos, sejumlah perwakilan unsur pemerintah daerah, sejumlah aparat penegak hukum, para akademisi, anggota kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. (**)
Laporan : Yhono Hande








