• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, January 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

by Berita Flores
5 November 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO, BERITAFLORES – Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.

Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain,  TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam.

Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.

Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. (**)

Laporan: Adrianus Paju

Tags: Denpom IX/1 Kupanghubungan di luar nikahkasus TNIKodim 1627 Rote NdaoPelda Chrestian Namoprajurit TNI ADPrajurit TNI diperiksa DenpomPrajurit TNI langgara hukumsanksi disiplin TNITNI

BacaJuga

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

23 January 2026

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

21 January 2026

Breaking News: Armendo Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Terseret Arus Sekitar Satu Km dari Tiwu Pai

19 January 2026

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

13 January 2026

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores