RUTENG, BERITAFLORES – Maraknya peredaran berbagai jenis rokok ilegal di NTT, khususya di sejumlah Kabupaten sedaratan Flores, memantik perhatian banyak pihak beberapa tahun terakhir.
Informasi yang beredar, rokok ilegal berbagai jenis marak beredar di tiga wilayah Kabupaten sepulau Flores.
Pihak kepolisian lalu menelusuri informasi peredaran rokok ilegal ini dan berhasil menyita ribuan bungkus dari dua jenis rokok ilegal Humer dan RD.
Terbaru, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil menyita sedikitnya 1.790 bungkus RD Bold dan 800 bungkus Humer atau sebanyak 2.590 bungkus rokok ilegal.
Rokok-rokok ilegal ini disita polisi dari sejumlah kios dan toko yang berada di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.
Fakta peredaran dan penyitaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan dalam konferensi pers pada 28 Oktober 2025 yang lalu.
Sesuai keterangan pihak Polda NTT dalam konferensi pers itu, rokok-rokok ilegal yang beredar di tiga kabupaten ini disuplai masuk oleh seseorang sales berinisial F.
Rokok-rokok ilegal itu dijual di kios dan toko di Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Hasil penyelidikan polisi, F beroperasi mengedarkan rokok-rokok ilegal itu dari Manggarai hingga ke Ngada menggunakan kendaraan roda empat.
Hal ini terungkap setelah Tim Sub Direktorat Industri Perdagangan melakukan penyelidikan pada 14-20 Oktober sebagai tindak lanjut perintah penyelidikan yang terbit dalam bentuk surat pada 10 Oktober serta merespons laporan informasi pada 14 Januari.
“Dalam kurun waktu enam hari, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin resmi,” kata Kombel Pol Irawan mengutip laporan yang dipublikasikan oleh Floresa.co pada 30 Oktober 2025.
Kendati telah disita, Irawan menyebut seluruh barang bukti rokok yang disita merupakan produk kewenangan Bea dan Cukai NTT sehingga pihak Polda selanjutnya akan berkoordinasi menindaklanjuti temuan barang bukti itu.
Irawan lalu mengingatkan jika para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas,” katanya.
Sementara, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” ucap Novika. (**)
Penulis: Adrianus Paju




