RUTENG, BERITAFLORES – Masalah penerimaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dikeluhkan warga Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT.
Keluhan itu disampaikan oleh Garda Alus, salah satu anggota keluarga penerima manfaat (KPM) asal dusun Poka, desa itu.
Dalam perbincangannya dengan Beritaflores, Jumat 14 Maret 2025, malam, Garda mengakui jika dirinya sudah tidak lagi mendapatkan kuncuran anggaran dana bantuan PKH selama empat tahun belakangan ini.
Padahal, sebelumnya Garda menyebut aktif sebagai penerima manfaat dari bantuan PKH sejak tahun 2012 hingga tahun 2020 lalu.
Walau demikian, 4 tahun belakangan ini Garda tidak lagi mendapatkan kucuran dana bantuan PKH itu tanpa mengetahui penyebab pasti.
Anehnya, pendamping PKH binaan wilayah desa itu juga tak tahu menahu soal masalah yang kerap dikeluhkan para penerima batuan PKH yang didampinginya ini.
Pendamping PKH seolah masah bodoh lantaran enggan memberikan penjelasan lanjutan soal alasan mengapa bantuan itu tidak lagi diterima KPM sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Saya menerima bantuan PKH mulai tahun 2012. Terakhir saya menerimanya di tahun 2020. Mulai tahun 2021saya tidak lagi mendapatkan bantuan itu sampai sekarang”, kata Garda, Jumat, 16 Maret 2025, malam.
Bingung Karena Tak Tahu Diadukan Kemana
Garda dibuat bingung karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal kemana masalah penyaluran bantuan PKH tersebut diadukan.
Meski di desa tersebut memiliki Pendamping PKH, namun Garda mengaku tidak mendapatkan penjelasan meyakinkan dari pendampingnya.
“Masalah ini sudah disampaikan ke pendamping PKH dan pendamping PKH belum menjawab apa penyebab saya tidak lagi terima bantuan”, katanya.
Karena tidak mendapatkan penjelasan pendamping PKH, Garda kemudian mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Manggarai untuk mencaritahu alasan soal masalah yang menimpanya.
Walau tak mendaptkan penjelasan atas masalah yang dialami, kata Garda, para pegawai dinsos tersebut mengarahkan untuk menemui kepala desa untuk memberitahukan catatan khusus yang mereka tuliskan di belakang lembaran Kartu Keluarga milik Garda.
“Pa saya sudah ke kantor dinas sosial dan bertemu dengan 3 orang pegawai di situ. Mereka mengarahkan saya agar bertemu dengan kepala desa untuk beritahu ada catatan yang mereka tulis di Kartu Keluarga saya”, kata Garda.
“Saya juga sudah ke kantor desa dan bertemu aparat memberitahukan catatan itu dan mereka meminta saya kembali ke kantor desa tanggal 15 Maret 2025 ini”, Sambung Garda menerangkan.
Atas masalahnya Garda berharap agar pendamping PKH serta dinas Sosial Kabupaten Manggarai dapat membantu mengatasi persoalan yang dialaminya sehingga ia dapat kembali mendapatkan kucuran dana bantuan itu.
Kades Akui Banyak Keluhan Keluarga Penerima Manfaat Program PKH
Kepala desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu, kemudian mengonfimasi soal masalah yang dialami Garda, warga desanya.
Kades Yohanes mengakui jika ada banyak masalah yang diadukan warganya mengenai bantuan PKH, salah satunya sebagaimana dialami Garda.
“Soal masalah warga saya itu pak saya sudah tahu. Ada bnyak masalah yang didadukan warga saya mengenai PKH. Saya sudah sampaikan ke Pandamping PKH mereka tapi saya tidak tahu apakah pendamping telah menyelesaikan masalah mereka itu”, jawabnya.
Disinggung soal catatan pegawai dinsos sebagaimana dibertahukan Garda ke aparat desanya, kades Yohanes mengaku belum mendapatkan informasi soal itu.
“Saya belum tahu pak, aparat belum memberitahukannya kepada saya mengenai catatan pegawai dinas sosial tersebut”, terangnya.
Jawaban Pendamping PKH
Terkait masalah Garda, pendamping PKH wilayah desa Golo Ncuang, Ancis Agus, seolah bingung menjawab soal yang dialami Garda.
Ditemui di rumah salah satu rekan pendamping PKH-nya di Pagal, Ancik tampak bingung menjawab pertanyaan wartawan.
Ancik dan dua rekannya di rumah itu lalu mengecek aplikasi yang disebutnya bernama Siks-Ng, yang ada di ponsel miliknya.
Aplikasi itu merupakan sebuah aplikasi pendataan nama penerima bantuan sosial yang tercatat di kementerian sosial, RI.
Hasil dari penelusuran data di aplikasi itu, ternyata Nomor NIK kartu kelaurga Garda Berbeda dengan Nomor NIK yang terdaftar dalam aplikasi.
“Salah satu masalahnya, nomor KK yang ada dalam aplikasi Kementerian sosial tidak sinkron atau tidak sama dengan KK yang di pegang saat ini”, kata Ancik sembari menunjukkan data yang ditemukan itu.
Walau demikian, menjadi aneh karena masalah itu muncul beberapa tahun belakangan ini, sementara beberapa tahun sebelumnya Garda masih bisa menerima bantuan tersebut.
Ternyata, sebelumnya Ancik pernah meminta Garda untuk segera mengubah kartu keluarga ke catatan sipil dan perubahan itu sudah dilakukan Garda.
Walau demikian, Garda kesulitan menemui Ancik untuk memberikan data Kartu Keluarga perubahan terbaru.
Dengan begitu, maka tidak heran jika NIK KK terbaru itu belum dapat terupdate di dalam data kementerian sehingga data penerima bantuan Garda bermasalah.
Ditanya apakah hal tersebut dapat dicarikan solusi, salah satunya merubah atau mengusulkan kembali data NIK terbaru yang dibuat Garda, Ancik berdalih itu ranahnya pihak catatan sipil.
“Itu ke catatan sipil, saya tidak bisa mengubah data NIK itu”, katanya.
Masalah lain yang dijelaskan Ancik soal macetnya penerimaan bantuan PKH karena terkendala data DTKS terkait daftar komponen sebagai sayarat PKH.
“Bisa juga karena tidak teemasuk komponen PKH seprti ibu hamil, anak sekolah dari SD sampai SMA”, katanya.
Apa itu PKH?
PKH adalah program bantuan sosial Kementerian Sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH.
Program Keluarga Harapan atau PKH ini program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dan menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
Melalui PKH, Keluarga Miskin (KM) memiliki akses untuk memanfaatkan pelayanan sosial, seperti kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan.
Selain itu juga termasuk akses program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
PKH atau Program Keluarga Harapan diharapkan dapat menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Apa Tugas dan Kewajiban Pendamping PKH?
Pendamping PKH memiliki peran yang sangat penting dalam membantu keluarga penerima manfaat PKH untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Mereka bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing bagi keluarga penerima manfaat PKH.
Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Melansir berbagai sumber, PKH sendiri termasuk program bantuan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang ada di Indonesia.
Tugas Pendamping Sosial PKH, meliputi :
- Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
- Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
- Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;
- Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;
- Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;
- Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.
Kewajiban Pendamping Sosial PKH, meliputi :
- Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kecamatan dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor;
- Memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH;
- Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya;
- Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya;
- Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
- Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
- Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor.
Sementara, berdasarkan Permensos No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) perlu diketahui bahwa Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimaksud ada sebagai berikut:
- Pendamping PKH akan memberikan pendampingan kepada KPM PKH dalam mengelola bantuan yang diterima. Misalnya, membantu dalam penggunaan kartu PKH, mengarahkan untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak, dan memberikan informasi tentang program-program lain yang dapat membantu kesejahteraan keluarga.
- Pelatihan dan Pemberdayaan: Pendamping PKH akan memberikan pelatihan kepada KPM PKH untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam berbagai bidang, seperti keterampilan usaha, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Tujuannya adalah agar keluarga dapat mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
- Monitoring dan Evaluasi: Pendamping PKH akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keluarga penerima manfaat PKH untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif.
Mereka akan memantau perkembangan keluarga, memberikan saran, dan melaporkan kemajuan kepada pihak yang berwenang. (**)
Laporan: Adrianus Paju