Ruteng, Beritaflores.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala (Pilkada) daerah se-Indonesia secara serentak berlangsung hari ini, Rabu 27 November 2024.
Halnya di Desa Barang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terpantau mulai pukul 06.50 WITA, para warga wajib pilih tampak mulai berdatangan memadati area Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 yang berlokasi di Barang, Desa Barang itu.
Mereka nampak hadir dengan membawa sertakan formulir undangan Model C Pemberitahuan-KPU atau surat panggilan pencoblosan yang telah mereka terima dari para anggota Komisi Penyelenggara Pemungitan Suara (KPPS) setempat beberapa waktu sebelumnya.
Lusi, salah satu wajib pilih daerah tersebut saat ditanya soal kehadirannya di TPS 001 mengaku antusias karena dapat memberikan hak suara dalam Pilkada 2024 ini.
“Sebagai warga negara demokrasi, saya sangat antusias bisa mengikuti Pilkada saat ini. Menjadi suatu kewajiban tentunya, bagaimana kita bisa memberikan hak suara sesuai hati nurani untuk menentukan siapa calon pemimpin daerah yang kita inginkan untuk memimpin dalam masa jabatan 5 tahun mendatang”, kata Lusi.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 001 Desa Barang, Oktavianus Magul, saat dikonfirmasi mengatakan proses pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 desa Barang dilaksanakan sesuai petunjuk tekhnis KPU.
“Sesuai Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, proses pemungutan suara di TPS mulai dibuka pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat”, ujarnya.
Kata dia, jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) hanya dapat memberikan hak suaranya di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai atau mulai pukul 11.00, sementara pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Untuk TPS 001 desa Barang, ungkapnya, terdapat satu orang pemilih DPTb atasnama Karolus Hambur. Anehnya, pemilih berumur 65 tahun tersebut tidak pernah pindah domisili atau domisi di tempat lain, namun namanya tidak terdaftar di dalam DPT, sementara isteri dan beberapa orang anaknya terdaftar dalam DPT.
“TPS 001 juga terdapat pemilih DPK sebanyak 1 orang”, sebut Okta.
Berdasarkan Model-A Daftar Pemilih, terang Okta, total sebanyak 493 pemilih di TPS 001 desa Barang yang terdaftar dalam DPT dengan rincian; pemilih laki-laki sebanyak 235 dan pemilih perempuan sebanyak 258.
Meski demikian, terjadi pengurangan sehingga total yang teracatat setelah pendistribusian lembar formulir C Pemberitahuan KPU oleh anggota KPPS hanya sebanyak 362 wajib pilih yang ada di tempat.
“Penyustan itu terjadi karena beberapa wajib pilih sudah meninggal dunia, ada juga yang menetap di luar daerah tetapi masih terdaftar dalam DPT”, tutupnya.
Selain warga wajib pilih, tampak juga ada anggota aparat kepolisian, para anggota Panwaslucam dan Linmas daerah setempat terpantau hadir mengamankan jalannya proses pencoblosan di lokasi TPS itu. (*)
Reporter: Andy Paju