Ruteng, Beritaflores.com – Desakan usut tuntas otak dibalik kasus dugaan politik uang yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, terus menjadi fokus upaya pihak pelapor, Yeremias Guntur.
Terbaru, Yeremias selaku pelapor melayangkan surat ke Kapolri agar kasus yang kini tengah ditangani oleh Polres Manggarai, NTT, dengan nomor laporan; LP/B/47/ 111/ 2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 29 Maret 2024 itu mendapat perhatian khsusus dari pihak Kapolri.
Adapun bunyi isi dalam surat yang disampaikan Yeremias kepada Kapolri, sebagaimana salinannya diterima media pada Rabu 24 April 2024, sebagai berikut;
Pertama, Pelapor menyampaikan perkembangan laporan atas tindak pidana pemilu/politik uang dan materi lainya yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai di Polres Manggarai.
Kedua, Polres Manggarai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP Sidik /10 /1V /2024/ Satuan Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.
Ketiga, pada tanggal 1 April 2024 atas nama Kapolres Manggarai, Kepala satuan reskrim mengirim surat kepada pelapor, dengan nomor SP2HP/20/111/2024/Sat. Reskrim, Prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Keempat, Pada tanggal 04 April 2024, atas nama Kapolres Manggarai, Kepala Satuan Reskrim mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dengan nomor: SPDP/10/1V/2024/Satuan Reskrim, Prihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pokok pada poin 2 dalam surat tersebut menetapkan “Yohanes Kenedi” sebagai tersangka.
Kelima, Selanjutnya pada tanggal 5 April 2024, Atas nama Kapolres Manggarai, Kepala Satuan Reskrim mengirim surat kepada Pelapor dengan nomor: SP2HP/21/1V/2024/Sat. Reskrim, prihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Keenam, Merujuk pada poin 4, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan penyidik di satuan reskrim polres manggarai, bahwa “Yohanes Kenedi” menjadi tersangka dalam kasus Money Politic yang saya laporkan. Tentu saya sebagai pelapor sangat berterimakasih kepada Kapolres Manggarai dan sejumlah jajarannya yang telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Ketujuh, Selanjutnya menurut pelapor, penyidikan kasus money politik di Desa Rura tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka “Yohanes Kenedi”, karena dari keterangan saksi-saksi (Marselus Nasor dan Hubertus Ace) “Yohanes Kenedi” adalah tim sukses dari Caleg Partai Nasdem Dapil 4 (Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai atas nama Ferdinandus Purnawan Naur, ST alias Ferdi Naur.
Kedelapan, Bagi pelapor, tim sukses (Yohanes Kenedi) tugasnya mensukseskan. Pertanyaanya adalah siapa yang disukseskan? Siapa yang menyuruh melakulan pensuksesan?. Tentu yang menyuruh melakukan yaitu Calegnya yaitu Ferdinandus Purnama Naur, S.T.
Kesembilan, Sekali lagi pelapor menduga sangat kuat bahwa yang menggerakan, menyuruh dan otak dari semua peristiwa hukum Money Politik di Desa Rura adalah Caleg atas nama Ferdinandus Purnama Naur alias Ferdi Naur
Kesepuluh, Pelapor mendesak Kapolres Manggarai telusuri lebih dalam peran (otak) Caleg Ferdinandus Purnama Naur dan harus ditetapkan menjadi tersangka.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pelapor meminta, memohon kepada Bapak Kapolri untuk memperhatikan secara khusus proses penyelidikan kasus Politik Uang (Money Politik) atau materi lainya, yang Pelapor laporkan di Polres Manggarai.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada: Kabareskrim RI, Irwasum RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Bawaslu RI, Kapolda NTT, Kepala Kejati NTT, Ketua Bawaslu NTT, Irwasda Polda NTT, Ditreskrimum Polda NTT, Ditreskrimsus Polda NTT, Kapolres Manggarai, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Ketua Bawaslu Manggarai. (*)
Penulis: Andy Paju