Jakarta, Beritaflores.com – Penyebutan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kembali diubah oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Organisasi Papua Mardeka (OPM).
Pengubahan nomenklatur penyebutan ini mulai diterapkan oleh TNI, sejak tanggal 5 April 2024.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengatakan pergantian nomenklatur tersebut mengikuti penggunaan nama yang dipakai oleh kelompok seperatis itu sendiri.
“Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM,” kata Agus di Jakarta, Rabu 10 April 2024, mengutip berita yang telah ditayangkan ANTARA.
Agus mengatakan, saat ini kelompok OMP ini kerap melakukan teror hingga pembunuhan terhadap masyarakat dan TNI, mereka juga kerap melakukan pemekorsaan terhadap guru dan petugas kesehatan di wilayah itu.
“Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat,” ungkap Agus.
Tindakan meresahkan masyarakat ini, tegas Agus, tidak boleh didiamkan saja karena para komplotan itu membawa senjata api.
“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara,” tegasnya.
TNI, lanjut Agus, mempunyai metode tersendiri untuk penyelesaian masalah di Papua. Walaupun dilakukan operasi bersenjata, tetapi TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.
“Tentara kita di sana ngajar, memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat, masa harus didiamkan,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021 disepakati, penyebutan OPM menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST). Namun, tertanggal 5 April 2024, TNI mengembalikan status dan penyebutan KKB menjadi OPM. (*)
Penulis: Andy Paju