Ruteng, Beritaflores.com – Sidang Pembacaan Putusan terhadap Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo kembali digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa 2 April 2024.
Dihadapan terdakwa dan penasehat hukum, amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Syifa Alam, didampingi Carisma Gagah Arisatya dan Indi M. Ismail selaku Hakim anggota, terdakwa Leonardus dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan kepada Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum”, ucap Alam, dalam sidang tersebut sebagaimana dalam rilis yang diterima media, Rabu pagi.
Atas perbuatannya, terdakwa Leonardus yang diketahui warga Manggarai Timur, NTT, itu dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Selain itu, Penuntut Umum juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Restitusi ini dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar restitusi dengan ketentuan Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi.
“Maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”, terang Alam.
Terhadap Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan Pikir-pikir sehingga Putusan tersebut belum berkekuatan Hukum tetap. (*)
Penulis: Andy Paju