Ruteng, Beritaflores.com – Dugaan ‘money politic’ atau politik uang disertai bantuan ternak dalam kontestasi Pemilu 14 Februari 2024, kini menyasar kepada FN, inisial yang disebut-sebut sebagai salah satu calon anggota legislatif (caleg) di Daerah pemilihan (Dapil) Manggarai 4.
Dugaan praktik sesat yang dinilai mencoreng marwah demokrasi pileg itu kini muncul ke permukaan usai beredarnya rekaman video pengakuan warga bernama Banus Ban (BA) dan Koriati Daiman (KD).
BA dan KD merupakan pasangan suami istri asal Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video yang beredar, tampak keduanya sedang berada di sekitar salah satu kandang ternak babi sambil memperlihatkan uang pecahan bernilai Rp100 ribu satu lembar dan uang pecahan bernilai Rp50 ribu satu lembar.
Tak hanya lembaran uang, kandang yang terbuat dari batangan kayu itu juga tampak diisi anakan babi berwarna hitam.
Diakui, keduanya telah menerima sejumlah uang dan anakan babi itu dari caleg FN melalui tim suksesnya.
Pemberian itu merupakan syarat imbalan pencoblosan untuk nama caleg FN pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Babi ini dari pa Ferdi Naur (FN). Syaratnya harus coblos pa Ferdi Naur (14/2/2024). Kami sudah mencoblosnya tapi timnya datang minta kembali,” ungkap BA dalam video yang beredar, seperti dikutip dari aritkel yang ditayangkan Infopertama, Senin (4/3).
Sayangnya, aksi nekat tim sukses yang kembali meminta imbalan yang telah diberikan sebelumnya membuat pasutri desa itu meradang sebab merasa telah dilecehkan hingga berujung pada laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya, Yeremias Guntur, warga sekampung BA dan KD melaporkan hal itu ke Sentra Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai.
Selaku pelapor, Yeremias melalui Fridolinus Sanir selaku penasihat hukumnya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan politik uang yang sengaja dilakukan caleg FN melalui tim suksesnya.
Menyimak keterangan Fridolin, FN yang disebut-sebut BA dan KD adalah FPN, caleg DPRD Manggarai nomor urut satu, besutan Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
Dikatakan Fridolin, peristiwa ini terkuak pasca pencoblosan, dimana tim sukses dari FPN mendatangi warga kampung Rura guna kembali meminta uang dan anakan babi yang telah diberikan sebelum proses pencoblosan.
Tim sukses beralasan, terang Fridolin, BA dan KD tidak mencoblos FPN selaku caleg NasDem sebagaimana diharapkan.
“Peristiwa ini diketahui setelah sejumlah keluarga mengaku didatangi oleh tim sukses dari Caleg DPRD Manggarai nomor urut 1 (FPN) dari Partai NasDem dapil 4 Manggarai,” ujar Fridolin Via Sambungan telephone, Senin malam.
Terkait laporan ke Sentra Gakumdu, Fridolin menyebut sejumlah nama selain caleg FPN, diantaranya LS, SBB, YK dan SH.
Mereka turut dilaporkan terkait ‘Tindak Pidana Pemilu Politik Uang’ pada 01 Maret 2024, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Manggarai dengan Nomor: 005/ LP/PL/Kab/19.08/III/2024.
Hingga berita ini ditayangkan, media belum berhasil meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada caleg FPN termasuk para pihak yang disertakan dalam berita terkait kebenaran pengakuan sebagaimana diterangkan BA dan KD.
Penulis: Andi Paju