• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, March 13, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

OTT, Kades Golo Bilas Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi Berita Flores
25 August 2023
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BEEITA FLORES – Oknum Kepala Desa (Kades) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, akhirnya ditetapkan jadi tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, berinisial AR (35) itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., Jumat (25/08/2023) pagi mengatakan satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023 sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

Meski tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Kasat Reskrim mengaku pihaknya tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu” ungkap Wahyu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 04 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.

Terbongkarnya kasus pungli ini dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Golo Bilas, sejak Desember 2022 sampai Juli 2023 diduga telah terjadi pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai pungutannya sendiri bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.

“Berdasarkan info tersebut, anggota kami di Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (04/07/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (35) beserta uang tunai hasil dari pungli sebesar Rp 3,5 Juta, uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah” lanjut Wahyu.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat” tutup Wahyu. (Redaksi)

BacaJuga

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

2 March 2026

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

28 February 2026
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

13 March 2026
KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

12 March 2026

Wabup Fabi Abu Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

11 March 2026

Tingkatkan Optimisme Publik, Gubernur NTT Wajibkan ASN Posting Kegiatan Pemerintah

11 March 2026

BANYAK DIBACA

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

Lantik 68 Kepala Sekolah, Bupati Hery Serukan Profesional dan Loyal Terhadap Tugas Negara 

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

KSP Kopkardios Ruteng Berhasil Cetak Pengusaha Sukses Omzet Rp80 Juta Per Bulan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores