RUTENG, BERITA FLORES – Wilibrodus Broto, salah satu korban penipuan jual beli beras online di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT telah melaporkan dua orang terduga pelaku bernama Ardi dan Daniel ke Polres Manggarai pada Senin (20/3).
Ardi dan Daniel dilaporkan ke Polres Manggarai lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/72.b/III/2023/ SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Broto menjelaskan, selama ini dirinya fokus mencari dan mengumpulkan barang bukti tindak pidana penipuan, sebelum melaporkan kedua terduga pelaku masing-masing Ardi dan Daniel ke Polres Manggarai, NTT.
“Saya memang tidak terburu-buru. Saya tidak mau gegabah membongkar tindakan penipuan yang dilakukan kedua terduga pelaku,” ujar Broto kepada wartawan di Ruteng Kamis (23/3).
Baca Juga: Krban Penipuan Jual Beli Beras Online di Manggarai Segera Polisikan Terduga Pelaku
Broto mengakui bahwa, saat ini ia telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah rekaman telepon dan chat dengan seorang terduga pelaku bernama Ardi.
Ia menjelaskan, bukti rekaman dan chat itu berisi tentang permintaan dari terduga pelaku Ardi untuk tidak melaporkan kasus penipuan jual beli beras ini ke Polres Manggarai. Sebelumnya kata dia, terduga pelaku juga telah meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui ruang mediasi.
“Kalau dia tidak terlibat dalam kasus penipuan ini, lalu mengapa merasa seperti pelaku?”, tanya Broto.
Bahkan terduga pelaku, lanjut Broto, sempat bersedia untuk menyanggupi pengembalian uang kerugiannya sebesar Rp45.000.000 dari total sebelumnya Rp49.000.000, sehingga sisa kerugiannya hanya sebesar Rp4.000.000.
Baca Juga: Lagi, Dua Warga Manggarai Merugi Rp97 Juta Lebih Jadi Korban Penipuan Jual Beli Beras
Broto mengisahkan, Ardi juga sempat bersedia mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 kepadanya. Selain itu, Ardi juga menawarkan akan membeli dengan harga Rp30.000.000 satu unit mobil yang saat ini masih terparkir di rumah Broto sebagai jaminan dari terduga pelaku lainnya bernama Daniel. Sehingga total uang yang akan dikembalikan saat itu sebesar Rp45.000.000.
“Kalau dia balik utuh saya punya uang Rp49.000.0000, saya terima dan saya menduga Ardi bekerja sama dengan Daniel untuk menipu saya,” tegas Broto.
Broto mengakui, pada saat membawa laporan secara resmi ke Polres Manggarai, awalnya pihak Polres Manggarai menduga ini penipuan online. Namun lanjut Broto, polisi juga sempat mengarahkan agar tidak melaporkan terduga pelaku Ardi. Sebab, keterlibatan Ardi akan diproses dalam pengembangan kasus ke depan.
“Saya bilang bukan Pa. Ini terduga pelaku si Daniel datang langsung ke kios saya. Lalu saya tunjukkan juga bukti rekaman telepon dengan terduga pelaku Ardi. Saya lega, akhirnya laporan resmi saya diterima dan diproses oleh Polres Manggarai”, pungkas Broto.
Dia berharap, Polres Manggarai bisa merespon cepat dan menindak tegas dua terduga pelaku yang telah ia laporkan itu.
“Karena saya sudah melaporkan secara resmi kedua saudara terduga pelaku, yaitu Daniel dan Ardi, besar harapan saya agar bapak Kapolres Manggarai segera menangani kasus ini dengan cepat dan tegas”, tutup Broto.
Penulis: Heri Mandela