BERITAFLORES, BORONG – Ratusan warga Desa Mosi Nggaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT menggelar demo penolakan keputusan tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa (PPBDes) dari tingkat kabupaten dan kecamatan hingga desa terkait perbatasan wilayah pemekaran Desa Mosi Ngaran dengan Desa Sangan Kalo.
Demonstrasi ini digelar di halaman kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa (22/03/2022).
Dalam aksinya, seorang demonstran, Firminus Ninik menyatakan menolak kebijakan tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa (PPBDes) dari tingkat kabupaten dan kecamatan hingga desa terkait perbatasan wilayah pemekaran Desa Mosi Ngaran dengan Desa Sangan Kalo.
“Mohon DPRD Matim yang terhormat dengarkan aspirasi kami. Tolong bantu masyarakat. Kami tidak ingin pertikaian terjadi. Berikan kejelasan terkait persoalan yang kami hadapi sekarang,” ujar Firminus dalam orasinya.
Pantauan media ini, usai menggelar unjuk rasa di depan halaman DPRD, kemudian diarahkan masuk ke ruangan sidang Komisi A guna berkomunikasi dan berdialog dengan sejumlah anggota DPRD Manggarai Timur.
Dalam dialog tersebut, Ketua DPRD Manggarai Timur, Herimias Dupa menjelaskan, persolan perbatasan wilayah pemekaran di kedua desa tersebut belum ada keputusan dan masih dalam tahap kajian.
“Sekarang masih dalam tahap penelitian dan kajian dokumen data, belum sampai pada keputusan. Mohon kita semua bangun komunikasi yang baik, supaya situasi tetap kondusif. Kalau mau pemekaran atau persoalan batas wilayah desa aman mohon tidak boleh ada konflik,” kata Heremias.
Ia juga mengatakan, untuk menyelsaikan persoalan ini, nanti DPRD akan berkoordinasi juga dengan instansi terkait. Ia pun berterima kasih kepada masyarakat Desa Mosi Ngaran yang sudah melakukan aksi secara damai dan tenang.
Adapun tuntutan dari masyarakat Desa Mosi Ngaran yang tertuang dalam surat pernyataan sikap sebagi berikut;
Pertama, menolak penetapan tapal batas baru antar wilayah Desa Sangan Kalo dan Mosi Ngaran yang dilakukan oleh Tim PPBDes.
Kedua, Perda Nomor 4 tahun 2010.
Ketiga, pemekaran Desa Sangan Kalo di atas wilayah Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat kedua desa.
Keempat, apabila Pemda Matim mengabaikan tuntutan ini maka masyarakat Desa Mosi Ngaran dan warga Razong pada umumnya akan mengambil sikap tegas. (IL).