KUPANG, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur saat ini tengah berupaya secara serius untuk menjawab permintaan masyarakat agar membuka akses jalan baru di tiga jalur yang masih terisolir karena memasuki kawasan hutan lindung.
Apabila membuka akses jalan baru di tiga jalur tersebut, maka harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dahulu dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutatan) RI sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan sejumlah ketentuan lainnya.
Dalam rangka membahas hal tersebut, Pemkab Manggarai Timur menggelar pertemuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT-Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Bupati Agas Komit Segera Buka Jalan Raya ke Ranamasa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan Siregar mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas terkait kegiatan Kajian Publik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Sekda Boni menjelaskan, pertemuan ini juga bertujuan untuk mendorong Percepatan Proses Perizinan Pinjam Pakai Kawasan di tiga wilayah agar membuka akses jalan baru yakni; pertama, Jalur Mbiar-Randang Kecamatan Sambi Rampas Kawasan Hutan Pota; kedua, Jalur Marabola-Kembo Kecamatan Elar Kawasan Hutan Sawe Sange; ketiga, Jalur Pangcut-Ranamasa Mengge Kecamatan Lamba Leda Utara Kawasan Hutan Puntu II.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk mempercepat proses kajian teknis yang akan dilakukan oleh Tim Terpadu terdiri dari (DLHK Provinsi, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), Tim akademisi dan Pemda Manggarai Timur,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp usai pertemuan di Kupang Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Surati Menteri LHK, Bupati Agas Minta Izin Buka Jalan dalam Kawasan Hutan
Sekda Boni berharap, semoga setelah pertemuan tersebut digelar diharapkan tim teknis segera turun ke lokasi untuk melakukan kajian teknis lapangan pada awal November mendatang, sekaligus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Selanjutnya pada tahun anggaran 2022 mendatang dokumen yang diperlukan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bisa diselesaikan,” terang Sekda Boni.
Ia menambahkan, kehadiran tim teknis dari provinsi yang lengkap dalam pertemuan itu dan dipimpin langsung oleh Kadis LHK Provinsi NTT menunjukkan dukungan penuh dan kesungguhan pemprov sehingga dirinya semakin optimis jalan baru dalam kawasan hutan bisa direalisasikan. Sehingga masyarakat di tiga wilayah tersebut bisa menikmati pembangunan.
Hadir pada pertemuan ini antara lain; Kadis LHK Provinsi NTT bersama beberapa kepala bidang, Kepala BPKH, dan akademisi Undana Kupang. Selain itu, Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa bersama Anggota DPRD Matim Ustadz Jemain, Sekda Manggarai Timur Boni Hasudungan, Kadis Lingkungan Hidup Manggarai Timur Donatus Datur dan Kepala UPTD Kehutanan Borong Marselus Ndeu. (Ronlad).