RUTENG, BERITA FLORES– Rezim Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut berjanji segera mengeksekusi rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai pengangkatan tiga eselon II bermasalah di Kabupaten Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut menjelaskan hal itu kepada wartawan di Ruteng Senin, 29 Maret 2021.
Dilaporkan sebelumnya bahwa, mantan Bupati Manggarai, Deno Kamelus diminta untuk segera meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. Permintaan tersebut tertuang dalam salinan surat rekomendasi yang diperoleh wartawan. Surat itu diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 8 September 2020 lalu.
Baca: Bupati Manggarai Diminta Tinjau Kembali Pelantikan Tiga Pejabat Eselon II
Dalam surat rekomendasi KASN tersebut ditemukan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus karena melantik tiga orang pejabat yang usianya pada saat pelantikan melebihi 56 tahun. Tiga pejabat yang dilantik kala itu antara lain, Lorensius Santu menjabat Asisten Adminitrasi Perekonomian dan Pembangunan sudah berusia 56 tahun 11 bulan 15 hari, Bour Maksimus menjabat Inspektur Daerah 56 tahun 9 bulan 20 hari dan Remigius Harum menjabat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sudah berusia 56 tahun 2 bulan 15 hari.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II disebutkan batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut mengatakan, pihaknya akan menjalankan perintah KASN agar segera mengembalikan ke jabatan semula tiga eselon II yang dilantik oleh mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus. Wabub Heri menjelaskan, untuk dua orang eselon II yakni Lorensius Santu dan Bour Maksimus harus menjalani masa pensiun.
“Untuk dua orang itu sesuai dengan produk yang ada harus menjalani pensiun, sedangkan khusus untuk pa Remi Harum masih kita kaji (karena belum memasuki masa pensiun),” terang dia.
Wabup Heri mengungkapkan, persoalan tersebut merupakan pengembalian kewenangan ke jabatan semula. Itu titik persoalannya. “Tetapi eksekusi untuk tidak boleh menduduki jabatan eselon II itu, yes. Di situ poinnya. Bagaimana pemberlakuan untuk beliau (Remi Harum) ini sedang kita rancang, kita bahas dengan bupati. Tetapi memiliki kecendrungan turun dari jabatan eselon II, sabar dulu, antri sedikit. Sambil menunggu bupati punya kewenangan untuk melakukan mutasi dan pelantikan,” jelas dia.
Ia mengakui, dua pejabat eselon IIB yang sudah memasuki masa pensiun tersebut hingga kini masih menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pejabat eselon IIB, karena masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit. Hingga kini, kedua pejabat tersebut masih menjalankan tugas sampai benar-benar eksekusi untuk turun dari eselon IIB dijalankan.
“Dan itu melalui produk SK (Surat Keputusan) Bupati,” pungkas Wabup Heri.
Mantan Kaban Kesbangpol Manggarai itu menegaskan, pihaknya akan mengeksekusi rekomendasi KASN tersebut pada pekan depan. “Wait and see,” tegas dia. Wabup Heri juga mengakui, kerugian negara yang ditimbulkan dari pelanggaran pengangkatan eselon II tersebut akan dibahas pada level berikut.
“Belum sampai ke situ. Tetapi itu mungkin pembahasan pada level berikut. Jadi jalankan dulu perintah Komisi ASN dan tidak absolut juga, karena begini, jabatan itu bukan hak. Jabatan itu kepercayaan atasan. Maka, apapun formulanya itu bisa didiskusikan,” tegas dia. (R11/TIM).