• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, December 11, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Rezim Hery-Heri Segera Eksekusi Tiga Eselon IIB Bermasalah

by Redaksi Berita Flores
30 March 2021
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Rezim Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut berjanji segera mengeksekusi rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mengenai pengangkatan tiga eselon II bermasalah di Kabupaten Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut menjelaskan hal itu kepada wartawan di Ruteng Senin, 29 Maret 2021.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, mantan Bupati Manggarai, Deno Kamelus diminta untuk segera meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. Permintaan tersebut tertuang dalam salinan surat rekomendasi yang diperoleh wartawan. Surat itu diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 8 September 2020 lalu.

Baca: Bupati Manggarai Diminta Tinjau Kembali Pelantikan Tiga Pejabat Eselon II

Dalam surat rekomendasi KASN tersebut ditemukan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus karena melantik tiga orang pejabat yang usianya pada saat pelantikan melebihi 56 tahun. Tiga pejabat yang dilantik kala itu antara lain, Lorensius Santu menjabat Asisten Adminitrasi Perekonomian dan Pembangunan sudah berusia 56 tahun 11 bulan 15 hari, Bour Maksimus menjabat Inspektur Daerah 56 tahun 9 bulan 20 hari dan Remigius Harum menjabat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sudah berusia 56 tahun 2 bulan 15 hari.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II disebutkan batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut mengatakan, pihaknya akan menjalankan perintah KASN agar segera mengembalikan ke jabatan semula tiga eselon II yang dilantik oleh mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus. Wabub Heri menjelaskan, untuk dua orang eselon II yakni Lorensius Santu dan Bour Maksimus harus menjalani masa pensiun.

“Untuk dua orang itu sesuai dengan produk yang ada harus menjalani pensiun, sedangkan khusus untuk pa Remi Harum masih kita kaji (karena belum memasuki masa pensiun),” terang dia.

Wabup Heri mengungkapkan, persoalan tersebut merupakan pengembalian kewenangan ke jabatan semula. Itu titik persoalannya. “Tetapi eksekusi untuk tidak boleh menduduki jabatan eselon II itu, yes. Di situ poinnya. Bagaimana pemberlakuan untuk beliau (Remi Harum) ini sedang kita rancang, kita bahas dengan bupati. Tetapi memiliki kecendrungan turun dari jabatan eselon II, sabar dulu, antri sedikit. Sambil menunggu bupati punya kewenangan untuk melakukan mutasi dan pelantikan,” jelas dia.

Ia mengakui, dua pejabat eselon IIB yang sudah memasuki masa pensiun tersebut hingga kini masih menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pejabat eselon IIB, karena masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit. Hingga kini, kedua pejabat tersebut masih menjalankan tugas sampai benar-benar eksekusi untuk turun dari eselon IIB dijalankan.

“Dan itu melalui produk SK (Surat Keputusan) Bupati,” pungkas Wabup Heri.

Mantan Kaban Kesbangpol Manggarai itu menegaskan, pihaknya akan mengeksekusi rekomendasi KASN tersebut pada pekan depan. “Wait and see,” tegas dia. Wabup Heri juga mengakui, kerugian negara yang ditimbulkan dari pelanggaran pengangkatan eselon II tersebut akan dibahas pada level berikut.

“Belum sampai ke situ. Tetapi itu mungkin pembahasan pada level berikut. Jadi jalankan dulu perintah Komisi ASN dan tidak absolut juga, karena begini, jabatan itu bukan hak. Jabatan itu kepercayaan atasan. Maka, apapun formulanya itu bisa didiskusikan,” tegas dia. (R11/TIM).

 

Tags: Kabupaten ManggaraiREZIM HERY-HERITIGA ESELON IIB BERMASALAH

BacaJuga

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

9 December 2025
Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

9 December 2025

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

9 December 2025
Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025

BANYAK DIBACA

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores