RUTENG, BERITA FLORES — Mantan Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Manggarai, Ruteng pada Rabu, 17 Februari 2021. Pemeriksaan Yosep Tote berkaitan dengan tiga proyek bermasalah yang dibangun saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Manggarai Timur dua periode (2008-2018). Tiga proyek bermasalah tersebut yakni Terminal Kembur di Kecamatan Borong, Dermaga Pota di Kecamatan Sambi Rampas dan Dermaga Dampek di Kecamatan Lamba Leda.
Dari pantauan wartawan, Yosep Tote tiba di kantor Kejari Manggarai tepat pukul 09.52 waktu setempat. Ia datang seorang diri tanpa didampingi pengacara. Kedatangannya sempat mengejutkan awak media yang menunggu di ruang tamu Kejari Manggarai, karena Yosep Tote memasuki area kantor Kejari Manggarai dengan berjalan kaki seorang diri. Saat tiba di kantor Kejari Manggarai, mantan Caleg DPR RI Dapil NTT 1 dari Partai Demokrat itu langsung mengisi buku tamu lalu diantar oleh petugas menuju ruang pemeriksaan.
Klaim Tak Terlibat
Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Yosep Tote cuci tangan dan mengklaim tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tiga proyek bermasalah tersebut. Bahkan ia membantah tudingan bahwa, dirinya terlibat dalam tiga kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp5 miliar itu. Tote pun mengklaim, tiga proyek tersebut merupakan urusan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Bukan urusan bupati.
Menurut Yosep, bupati hanya menangani kebijakan umum yang dibahas bersama lembaga DPRD Manggarai Timur. Tiga proyek mubazir itu kata dia, sudah ada pada tingkat SKPD. Bupati hanya menangani kebijakan umum saja seperti anggaran dan perencanaan, setelah itu ada Peraturan Bupati (Perbub) Pelaksanaan Anggaran.
“Sampai di situ saja kewenangan Bupati, yang menjalankan tugas bupati adalah SKPD-SKPD terkait,” kata Tote.
Jaksa Pemeriksa Iwan Gustiawan membenarkan adanya kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek-proyek yang diduga menyimpang di daerah itu. Jaksa Iwan menambahkan, ada beberapa pihak terkait sudah dijadwalkan untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Jaksa Iwan menjelaskan bahwa, Yosep Tote diperiksa Kejari Manggarai karena diduga terlibat dalam tiga kasus seperti kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur, pembangunan Tambatan Perahu Pota dan pembangunan Dermaga Dampek.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Terminal Kembur menelan anggaran senilai Rp1.177.864.000 bersumber dari APBD II Kabupaten Manggarai Timur tahun 2014 itu, hingga kini belum juga dimanfaatkan. Selain itu dikabarkan bangunan tersebut hingga kini belum di-PHO (Provisional Hand Over) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur. Demikian pun proyek pembangunan Tambatan Perahu di Pota dengan menelan anggaran senilai Rp1.627.923.000 dikerjakan oleh CV Wae Loseng itu juga tak pernah difungsikan lantaran roboh diterjang ombak setahun usai dikerjakan.
Sebelumnya, jaksa sudah memanggil empat pejabat Pemkab Manggarai Timur. Keempat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Gaspar Nanggar bersama Kabid Perhubungan Darat Roni Come, Sekretaris DPRD Manggarai Timur Nikolaus Tatu, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kasmir Ariyanto Dalis. Selain itu, penyidik Kejari Manggarai juga telah meminta keterangan Direktur CV. Kembang Setia Yohanes John, dan staf teknik CV. Eka Putra Advianus E. Go. (R11/TIM).