RUTENG, BERITA FLORES – Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Terminal Kembur, Tambatan Perahu dan Dermaga Dampek.
Berdasarkan pantuan wartawan, tampak beberapa pihak menjalani pemeriksaan terkait proyek pembangunan Terminal Kembur, Kecamatan Borong dan Tambatan Perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, dan proyek Dermaga Dampek, Kecamatan Lamba Leda Utara. Mereka diperiksa penyidik Kejari Manggarai di Ruteng pada Senin, 1 Februari 2021.
Penyidik Kejari Manggarai, Iwan Gustiawan membenarkan adanya kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek-proyek yang diduga menyimpang tersebut. Untuk itu ada beberapa pihak terkait yang sudah diundang ke kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Tampak empat orang pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur. Kejari Manggarai juga meminta keterangan 2 kontraktor pelaksana sejumlah proyek bermasalah tersebut.
“Masih didalami, nanti perkembangannya akan disampaikan”, kata Iwan kepada wartawan di Ruteng Senin siang, 1 Februari 2021.
Iwan mengatakan kegiatan yang berlangsung hari ini di Kejari Manggarai adalah untuk menggali informasi awal serta melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan terkait pemberitaan sejumlah media tentang adanya dugaan penyimpangan proyek Terminal Kembur, tambatan perahu di Pota dan Dampek.
“Ini masih dalam proses pengumpulan data, bahan dan keterangan,” jelas Iwan.
Proyek bermasalah itu menyeret sejumlah nama pejabat mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Jahang Fansi Aldus. Fansi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai. Iwan menegaskan sepanjang dibutuhkan dan yang bersangkutan ada kaitannya dengan hal-hal yang sedang didalami, pasti yang bersangkutan akan dipanggil juga.
Pantauan wartawan di Kejari Manggarai, Senin (01/02/2021) siang, tampak sejumlah pejabat daerah Kabupaten Manggarai Timur yakni Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur, Gaspar Nanggar; Kabid Darat Roni T. Come, Sekwan Nikolaus Tatu. Selain itu, hadir pula Direktur CV. Kembang Setia Yohanes John, dan staf teknik CV. Eka Putra Advianus E. Go. Mereka hadir di Kejari Manggarai dengan membawa sejumlah dokumen proyek.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Terminal Kembur yang dibangun dengan menelan anggaran senilai Rp1. 177. 864.000 bersumber dari APBD II Kabupaten Manggarai Timur tahun 2014 itu, hingga kini belum juga dimanfaatkan. Selain itu dikabarkan bangunan tersebut hingga kini belum di-PHO (Provisional Hand Over) oleh dinas terkait.
Demikian pun proyek bangunan tambatan perahu di Pota, yang menelan anggaran senilai Rp1.627.923.000 dikerjakan oleh CV Wae Loseng itu juga tak pernah difungsikan lantaran roboh diterjang ombak setahun usai dikerjakan.
Sebelumnya Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Manggarai Timur, Wily Nurdin mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng mengusut bangunan mangkrak Terminal Kembur tersebut.
“Jadi tahun 2013 kita di DPRD juga menuai kontroversi terhadap rencana pembangunan terminal itu, karena soal tata ruang yang belum dipresentasikan oleh pemerintah. Saya tidak kaget kalau bangunan itu mangkrak dan belum berfungsi. Karena itu saya mendesak Kejaksaan untuk mengusut proyek pembangunan itu,” tegas Wily Nurdin.
Wily menegaskan, proyek pembangunan Terminal Kembur tersebut mubazir sejak 2014 lalu. Bahkan diduga proyek pembangunan tersebut belum tuntas dikerjakan oleh CV. Eka Putra.
“Hampir 7 tahun, uang negara lenyap begitu saja untuk sebuah bangunan yang tidak difungsikan. Saya yakin pekerjaannya belum tuntas oleh rekanan,” ungkap Wily. (fv/r1/tim).