RUTENG, BERITA FLORES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19) saat debat Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Manggarai pada Sabtu, 14 November 2020.
Berdasarkan pantauan wartawan bahwa, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terjadi selama debat berlangsung. Bahkan saat para undangan berdesak-desakan saat mulai menaiki anak tangga gedung Manggarai Convension Center (MCC) Ruteng sebagai lokasi debat.
Tampak di lokasi debat tidak ditemukan sarana tempat cuci tangan, thermogun sebagai alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, facefield, bahkan ada sejumlah para undangan yang tidak menggunakan masker. Tampak juga seorang Komisioner KPU Manggarai, Maria Susanti Kantur tidak menggunakan masker saat menemui jurnalis. Pemakaian masker baru dilakukan saat ditegur jurnalis.
Koordinator Forum Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur mengatakan, pihak KPU Kabupaten Manggarai tidak menempatkan fasilitas cuci tangan dan tidak mengukur suhu tubuh di pintu masuk tempat berlansungnya debat kandidat Pilkada Manggarai.
“Komisioner KPU dan para undangan tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan faceshield,” ujarnya kepada Matanews.net pada Sabtu, 14 November 2020.
Jurnalis SCTV itu mengatakan, para Komisioner KPU Kabupaten Manggarai malah bersalaman dengan cara berpegangan tangan dengan kandidat usai debat. Ia menambahkan, semua bakal calon dari kedua paslon serta perwakilan para pendukung yang masuk ruangan langsung dipersilahkan masuk tanpa mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh terlebuh dahulu.
“Situasi ini tentu saja bertolak belakang dengan apa yang menjadi komitmen KPU Manggarai sebelumnya,” tegas Ryan Pantur.
Padahal sebelumnya kata dia, Komisioner KPU Manggarai berkomitmen agar pelaksanaan debat kandidat harus mengacu pada tata protokol kesehatan. Akan tetapi, faktanya malah mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan yang telah ditapkan pemerintah.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono sebelumnya mengemukakan bahwa, untuk meminimalisir penularan Covid-19 pada proses pelaksanaan debat, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan prokes menjadi persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
“Syarat mutlak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 itu kan harus mengikuti protokol kesehatan,” jelas dia.
Thomas menjelaskan, KPU RI sudah membuat suatu rancangan melalui PKPU Nomor 06 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di tengah pandemi Covid-19. Pertama, masker, facefield, mencuci tangan, hand sanitizer, dan segala macamnya.
Thomas mengklaim bahwa, KPU Kabupaten Manggarai telah berkomitmen untuk menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita mau menjadi role model yah bahwa penyelenggara harus menjamin dulu dirinya sendiri dengan mengikuti protokol Covid-19. Artinya jaga jarak dan semua hal-hal yang diatur oleh pemerintah itu kita sinkronkan dengan PKPU,” pungkas Thomas.
Namun, komitmen pihak Komisioner KPU Manggarai itu malah berbanding terbalik dengan proses pelaksanaan debat pada Sabtu, 14 November 2020. Padahal sampai saat ini, Kabupaten Manggarai masih ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 karena sudah mencapai 68 kasus. (R11/TIM).