BORONG, BERITA FLORES- Pemerintah Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi akses masuk ke wilayah itu hingga upaya penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 berakhir.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Lamba Leda, Agus Supratman, menjelaskan hal itu kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp pada Selasa, 19 Mei 2020.
Agus mengatakan, saat ini, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda telah mengeluarkan surat penegasan terkait larangan bagi warga yang bepergian dari dan ke Kecamatan Lamba Leda, terhitung sejak Selasa, 19 Mei 2020 hingga batas waktu penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 berakhir.
“Surat ini akan ditujukan kepada seluruh kepala desa dan para penjabat kepala desa se-Kecamatan Lamba Leda yang ditandatangani Camat Lamba Leda, Albertus Rangkak,” jelas Agus.
Baca: Tak Manfaatkan Kantor, Kades Golo Munga Barat Dikritik
Ia mengatakan, berdasarkan surat penegasan bernomor PMD.415/299/V/2020 bahwa, terdapat beberapa poin penting untuk diindahkan antara lain, warga diminta untuk tdak keluar dari wilayah Kecamatan Lamba Leda dan Manggarai Timur, kecuali karena urusan yang sangat mendesak.
“Bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kecamatan Lamba Leda, tetapi masih dalam wilayah Kabupaten Manggaral Timur wajib dilengkapi surat keterangan jalan dari desa atau kecamatan serta keterangan kesehatan dari Puskesmas. Khusus yang keluar wilayah Manggarai Timur menuju zona merah harus dilengkapi dengan hasil rapid test,” ujarnya.
Baca: Kantor Desa Golo Munga Barat Mubazir: Camat Lamba Leda Buka Suara
Agus menjelaskan, para pelaku perjalanan beridentitas Manggarai Timur yang datang dari luar menuju Kecamatan Lamba Leda, lebih khusus dari zona merah, wajib menunjukkan hasil rapid test dan dikarantina oleh masing masing desa selama 14 ( empat belas ) hari.
Pemerintah pun meminta kepada seluruh warga Kecamatan Lamba Leda untuk wajib memakai masker jika dari keluar rumah. Pelaku perjalanan dari luar Manggarai Timur, lebih khusus dari zona merah yang masuk ke Kecamatan Lamba Leda wajib menunjukkan surat ijin perjalanan, surat kesehatan, atau surat hasil rapid test negatif COVID-19.
“Khusus masyarakat dari luar Manggarai Timur, teristimewa dari zona merah yang masuk ke Kecamatan Lamba Leda untuk keperluan mendesak seperti, kedukaan (meninggal bapa, mama, suami, istri, anak dan saudara/saudari kandung) wajib mengikuti protoko| kesehatan penanganan COVID-19,” terang dia.
Agus menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang penambahan jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan instruksi Bupati Manggarai Timur bernomor BPBD.360/159/V/2020 serta perubahannya bernomor BPBD 360/160N/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Manggarai Timur, maka perlu diambil langkah-langkah prefentif untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
Penulis: Efren Polce