BORONG, BERITA FLORES — Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sudah resmi memecat sebanyak 16 pejabat di daerah itu.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Fansi Jahang menjelaskan hal tersebut kepada Beritaflores.com saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis, 10 Januari 2019.
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, mereka (16 pejabat) harus diberhentikan secara tidak hormat. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
“Mereka sudah diberhentikan sejak pertengahan Desember 2018 lalu,”
Pemberhentian enambelas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemda Matim itu usai mendapat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN.
Sekda Fansi menyebutkan, SK tersebut dalam rangka memerintahkan gubernur dan bupati seluruh Indonesia untuk memberhentikan ASN yang terlibat kasus korupsi.
“Jadi pemecatan tidak dengan hormat ini merupakan perintah undang-undang ASN,” tandasnya.
Sementara itu, dari 16 ASN ini, ada dua orang pejabat eselon dua. Sedangkan dari 16 ASN, satu orang masih menjalani masa hukuman.
Informasi yang diperoleh Beritaflores.com, bahwa ada beberapa orang dari 16 pejabat itu akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menanggapi informasi tersebut, Sekda Fansi menegaskan, pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi apabila ada gugatan dari 16 mantan pejabat itu.
“Soal mereka mau menggugat ya, itu wajar saja. Itu hak mereka,” terang dia. (EFREN POLCE/BEF).