RUTENG, BERITA FLORES — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyoroti pertemuan anggota Pansus DPRD Manggarai bersama pihak PT Pertamina di Bali awal Desember lalu. Pertemuan tersebut diklaim sebagai salah satu mekanisme hibah aset oleh pemerintah daerah Manggarai kepada PT Pertamina.
“Kami menduga kuat ada konspirasi. Karena pertemuan (anggota Pansus)
di Bali juga tidak dijelaskan secara rinci,” kata Ketua GMNI Cabang Manggarai, Rikardus Joman saat berdialog dengan DPRD Manggarai Rabu, 12 Desember 2018.
Menurut Rikar, DPRD Manggarai telah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk meneliti alasan pemerintah Kabupaten Manggarai terkait kebijakan menghibahkan sebidang tanah di Depot Pertamina Reo.
Namun anehnya kata Rikar, Pansus beranggotakan 7 orang tersebut malah dikibuli oleh PT Pertamina. Sebab, sebanyak 4 orang dari 7 anggota Pansus DPRD Manggarai telah menemui pihak PT Pertamina di Bali untuk melakukan auidens. Pertemuan tersebut difasilitasi PT Pertamina. Termasuk biaya transportasi, makan, hingga biaya penginapan di Hotel mewah.
“Saya merasa sedih dan malu, ketika anggota Pansus DPRD Manggarai disuruh ke Bali menemui pihak PT Pertamina. Ada apa di balik ini? Siapa sih mereka itu? Sangat aneh, pihak Pertamina bisa perintah DPRD Manggarai,” kritik dia sambil mengekspresikan rasa malu di hadapan Pimpinan DPRD Manggarai saat dialog.
Dia menyebut, keputusan DPRD Manggarai dalam mengamini kebijakan pemerintah daerah menghibahkan aset sangat melukai hati masyarakat. Pada hal aset tersebut merupakan milik seluruh masyarakat Manggarai.
Aset itu penting dipertahankan agar bisa dikelola oleh pemda sehingga bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dengan begitu, aset pemda bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Manggarai.
“GMNI Cabang Manggarai meminta DPRD untuk meninjau kembali keputusan hibah aset oleh pemkab Manggarai kepada PT Pertamina,” tandas dia.
Dia berjanji kembali menggelar aksi demonstrasi apabila DPRD Kabupaten Manggarai tidak mengakomodir tuntutan mereka.
“Apabila DPRD tidak bisa mengakomodir tuntutan kami, maka dalam waktu 3 kali 24 jam kami akan kembali datangi gedung DPRD,” tegas dia.
Menanggapi tuntutan GMNI, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos menegaskan, bahwa hibah aset berupa tanah di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok itu tidak bisa ditinjau kembali.
Proses hibah tersebut kata Paul, telah dilandasi regulasi sesuai ketentuan UU Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“DPRD menyetujui kebijakan hibah dilakukan sekarang karena pemerintah kabupaten Manggarai menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negri Tahun 1979. Tindak lanjut proses administrasinya dilakukan skarang berdasarkan permohonan Pertamina Nomor: 068/120000/2018-SO tanggal 18 oktober 2018,” jelas Paul. (FRANS PAHING/NAL/BEF).