RUTENG, BERITA FLORES — Gabriel Ganggur, warga Rohak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, NTT pada Bulan Juli 2018, dianiaya oleh tiga orang bernama Frans Jehabut, Vitalis Jebarus dan Aven di Lingko Rohak.
Damasius Jehani, anak kandung dari korban Gabriel Ganggur menuturkan, ayahnya dianiaya tepatnya di lahan persawahan Lingko Rohak.
Gabriel Ganggur, kata Jehani, mendatangi Polres Manggarai untuk mendapat keadilan atas kasus tersebut tiga bulan lalu. Bahkan telah melakukan visum et repertum (VeR) di BLUD RSUD Ben Mboi Ruteng, namun sayangnya pihak Polres Manggarai tidak melakukan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
“Ada apa dengan kasus tersebut? Mengapa didiamkan pada hal kami sudah melapornya secara resmi ke Polres. Kami mau mencari keadilan!,” ujarnya kepada wartawan, di Ruteng Minggu, 7 Oktober 2018.
Menanggapi kasus tersebut, Paulus Habur,SH, Advokat di Ruteng, mengatakan sangat menyayangkan tindakan pelaku.
“Seharusnya penyidik Polres Manggarai segera menindaklanjuti kasus tersebut jangan sampai berlarut-larut,” kata Habur kepada wartawan.
Secara terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Reskrim, Wira Satria Yudha,S.IK. menjelaskan, pihak terlapor sudah dipanggil sementara pihak pelapor Gabriel Ganggur sudah diperiksa.
Menurut Kasat Wira, tidak ada tanda-tanda kekerasan setelah di-VeR. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata dia, korban saat itu didorong hingga jatuh ke pematang sawah.
“Adapun orang mendorong Terlapor Fransiskus Jehabut, Vitalis Jebarus dan Aven. Fransiskus Jehabut dan Vitalis Jebarus yang mendorong korban hingga jatuh ke pematang sawah,” ujar Kasat Wira kepada wartawan, Selasa, 16 Oktober 2018. (MP/FDS/BEF).