• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Penculikan di TTU Berpotensi Dijerat Pasal Korupsi

by Redaksi Berita Flores
1 June 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES– Pelaku penculikan Richard Mantholas di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) berpotensi dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Richard Mantholas merupakan putra sulung Kunrad Mantholis, Kasi Pidsus Kejari di Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Richard diculik 28 Mei 2018 lalu. Baru ditemukan Selasa, 29 Mei 2018.

“Tidak boleh dipandang sebagai kejahatan penculikan biasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 328 KUHP,” kata Petrus melalui press release Jumat.

Hal itu dilandasi pasal 328 KUHP yang menyebut; barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Advokat Peradi itu berpandangan bahwa selain mejerat pelaku dengan undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Pelaku juga bisa diancam pidana lebih tinggi yakni pidana penjara maksimum lima belas tahun penjara.

“Ancaman pidana ini diatur di dalam ketenetuan pasal 83 jo pasal 76f undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimum  tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp.60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. Harus dicari motif korupsi dibalik penculikan ini. Karena dihubungkan dengan jabatan ayah korban sebagai Jaksa,” urai Petrus.

Apabila motif penculikan terhadap bocah Richard Mantholas (4) dilakukan terkait dengan profesi ayahnya Kunrad Mantholis sebagaj Jaksa. Maka pelaku penculikan dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana pokok, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 21undang undang Tipikor.

“Pihak penculik dengan tujuan untuk merintangi, menggagalkan, menghalang-halangi secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara korupsi yang sedang atau yang akan ditangani,” sebut dia.

Polri maupun Kejaksaan tandas dia, harus menggali secara maksimal siapa dalang yang mendanai penculikan tersebut.

“Apalagi terkait dengan motif menghalangi pengungkapan kasus dugaan korupsi di daerah NTT. Ini tindak pidana yang dilakukan secara kumulatif atau gabungan beberapa tindak pidana secara berbarengan,” lanjut dia.

TPDI pun mengapresiasi ketangguhan Kasi Kunrad Mantholas. Sebab berani melawan godaan suap terkait dengan tugas serta jabatan yang diemban. Meskipun menghadapi resiko di mana keluarganya diancam. Bahkan diculik yang menjadi taruhanya.

NTT kata Petrus merupakan salah satu provinsi terkorup, oleh sebab itu hadirnya Jaksa Kunrad Mantholis adalah peristiwa langka di provinsi termiskin itu.

TPDI pun berharap, Jaksa Agung RI, sebaiknya memberikan penghargaan kepada Jaksa Kunrad Mantholis, apabila terbukti bahwa penculikan terhadap putranya terkait dengan sikap tolak suap dan ancaman pembunuhan yang sering dia hadapi.

“Ini anak NTT yang baik, termasuk orang jujur dalam mengabdi terhadap tugas negara dan pelayanan publik bagi masyarakat NTT. Proficiat buat Kunrad Matholis, karena anda telah melakukan hal terbaik dan langka, meskipun dengan resiko dibunuh, diculik dan disekap,” tutur Advokat senior itu. (NAL/FDS/BEF).

Tags: Kejaksaan Negeri TTUKorban PenculikanPenculikan Anak JaksaTimur Tengah Utara

BacaJuga

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores