JAKARTA, BERITA FLORES– Pelaku penculikan Richard Mantholas di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) berpotensi dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Richard Mantholas merupakan putra sulung Kunrad Mantholis, Kasi Pidsus Kejari di Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Richard diculik 28 Mei 2018 lalu. Baru ditemukan Selasa, 29 Mei 2018.
“Tidak boleh dipandang sebagai kejahatan penculikan biasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 328 KUHP,” kata Petrus melalui press release Jumat.
Hal itu dilandasi pasal 328 KUHP yang menyebut; barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Advokat Peradi itu berpandangan bahwa selain mejerat pelaku dengan undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Pelaku juga bisa diancam pidana lebih tinggi yakni pidana penjara maksimum lima belas tahun penjara.
“Ancaman pidana ini diatur di dalam ketenetuan pasal 83 jo pasal 76f undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimum tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp.60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. Harus dicari motif korupsi dibalik penculikan ini. Karena dihubungkan dengan jabatan ayah korban sebagai Jaksa,” urai Petrus.
Apabila motif penculikan terhadap bocah Richard Mantholas (4) dilakukan terkait dengan profesi ayahnya Kunrad Mantholis sebagaj Jaksa. Maka pelaku penculikan dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana pokok, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 21undang undang Tipikor.
“Pihak penculik dengan tujuan untuk merintangi, menggagalkan, menghalang-halangi secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara korupsi yang sedang atau yang akan ditangani,” sebut dia.
Polri maupun Kejaksaan tandas dia, harus menggali secara maksimal siapa dalang yang mendanai penculikan tersebut.
“Apalagi terkait dengan motif menghalangi pengungkapan kasus dugaan korupsi di daerah NTT. Ini tindak pidana yang dilakukan secara kumulatif atau gabungan beberapa tindak pidana secara berbarengan,” lanjut dia.
TPDI pun mengapresiasi ketangguhan Kasi Kunrad Mantholas. Sebab berani melawan godaan suap terkait dengan tugas serta jabatan yang diemban. Meskipun menghadapi resiko di mana keluarganya diancam. Bahkan diculik yang menjadi taruhanya.
NTT kata Petrus merupakan salah satu provinsi terkorup, oleh sebab itu hadirnya Jaksa Kunrad Mantholis adalah peristiwa langka di provinsi termiskin itu.
TPDI pun berharap, Jaksa Agung RI, sebaiknya memberikan penghargaan kepada Jaksa Kunrad Mantholis, apabila terbukti bahwa penculikan terhadap putranya terkait dengan sikap tolak suap dan ancaman pembunuhan yang sering dia hadapi.
“Ini anak NTT yang baik, termasuk orang jujur dalam mengabdi terhadap tugas negara dan pelayanan publik bagi masyarakat NTT. Proficiat buat Kunrad Matholis, karena anda telah melakukan hal terbaik dan langka, meskipun dengan resiko dibunuh, diculik dan disekap,” tutur Advokat senior itu. (NAL/FDS/BEF).