• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, April 18, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus OTT di Polres Manggarai Memasuki Babak Baru

by Redaksi Berita Flores
22 April 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES–Sudah empat bulan berjalan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto  ternyata sudah memasuki babak baru.

Aldo terjaring OTT pada Selasa, 11 Desember 2017 oleh Propam Polda NTT. Barang buktinya berupa uang Rp 50 juta di meja kerjanya. Uang tersebut berasal dari  Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu.

Hingga kini, muncul sejumlah fakta baru terkait penanganan kasus tersebut. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) melayangkan klarifikasi atas pengaduan organisasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin Petrus Selestinus.

Advokat yang tergabung dalam TPDI melakukan pengaduan kepada Kompolnas RI pada 4 Januari 2018 lalu  atas dugaan kesewenangan penanganan perkara oleh Polda NTT dalam proses hukum yang melibatkan Aldo Febrianto.

Dalam foto surat yang diperoleh Beritaflores.com, Kompolnas menjelaskan beberapa poin penting hasil gelar perkara di Polda NTT pada 19 Maret 2018 lalu. Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Yustinus Mahu menyatakan dirinya  tidak berniat memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Aldo Febrianto.

Kompolnas menyebut Yus Mahu sebagai korban juga enggan melanjutkan perkara tersebut ke pidana umum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Meski Aldo terjaring OTT. Namun Yus Mahu hanya  ingin memperingatkan  Aldo Febrianto saja. Yus kemudian mempersilahkan Polda NTT untuk  memproses Aldo Febrianto secara kode etik di internal Polda NTT.

Dalam surat klarifikasi itu juga menerangkan bahwa penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTT telah meminta keterangan Ahli hukum pidana dari Undana Kupang, yaitu Dr. Pius Bere,SH.,M.Hum.

Menurut Ahli hukum pidana yang dihadirkan penyidik Polda NTT tersebut, peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan  Aldo Febrianto kepada korban Yus Mahu tidak memenuhi unsur pidana.

Argumentasi Pius Bere berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP maupun pidana khusus sebagaimana dimaksudkan pasal 12 huruf 2 UU Tipikor. Pendapat ahli hukum diterangkan setelah mempelajari kronologis kejadian bahwa korban Yus Mahu tidak berada dalam situasi terdesak maupun terancam keselamatannya. Korban Yus Mahu juga tidak memiliki niat untuk memberikan uang kepada terlapor Iptu Aldo Febrianto. Meski tak menjelaskan secara rinci alasan yang dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat itu, bahwa korban Yus Mahu  hanya mengikuti saran dari Kabid Propam Polda NTT untuk dapat dilakukan OTT terhadap Aldo. Dengan demikian, Aldo dibina secara disiplin di internal Polda NTT. Tanpa dilakukan proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Maka penyidik/ penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTT rencananya akan melaksanakan gelar perkara khusus dengan mengundang inspektorat pengawasan Bidang Propam, dan Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan apakah peristiwa dugaan pemerasan tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. (KH/FDS/BEF)

 

Tags: Kompolnas RIOTT Aldo Febrianto

BacaJuga

Korwil SPPG Manggarai Buka Suara Soal Salak Busuk dalam Menu MBG SDK Ruteng II

18 April 2026

Proaktif Mitra Bank NTT Capem Reo, Transaksi Agen Be Ju Bis@ Tahun 2026 Capai 7,9 Miliar

16 April 2026

Para Kades di Manggarai Didorong Mampu Capai Tiga Target Utama Program Desa Cantik

15 April 2026

Buser Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kilo Lima

15 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Korwil SPPG Manggarai Buka Suara Soal Salak Busuk dalam Menu MBG SDK Ruteng II

18 April 2026

Proaktif Mitra Bank NTT Capem Reo, Transaksi Agen Be Ju Bis@ Tahun 2026 Capai 7,9 Miliar

16 April 2026

Para Kades di Manggarai Didorong Mampu Capai Tiga Target Utama Program Desa Cantik

15 April 2026

Buser Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kilo Lima

15 April 2026

BANYAK DIBACA

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

Para Kades di Manggarai Didorong Mampu Capai Tiga Target Utama Program Desa Cantik

1,1 Juta Anakan Kopi: Antara Komoditas Unggulan dan Kesejahteraan Petani di Manggarai

Jalan Ratung–Peso di Cibal Putus Diterjang Luapan Air, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

Buser Polres Manggarai Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kilo Lima

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Serahkan 6 Tersangka dan BB ke Jaksa di Ruteng

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores