RUTENG, BERITA FLORES–Sudah empat bulan berjalan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto ternyata sudah memasuki babak baru.
Aldo terjaring OTT pada Selasa, 11 Desember 2017 oleh Propam Polda NTT. Barang buktinya berupa uang Rp 50 juta di meja kerjanya. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu.
Hingga kini, muncul sejumlah fakta baru terkait penanganan kasus tersebut. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) melayangkan klarifikasi atas pengaduan organisasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin Petrus Selestinus.
Advokat yang tergabung dalam TPDI melakukan pengaduan kepada Kompolnas RI pada 4 Januari 2018 lalu atas dugaan kesewenangan penanganan perkara oleh Polda NTT dalam proses hukum yang melibatkan Aldo Febrianto.
Dalam foto surat yang diperoleh Beritaflores.com, Kompolnas menjelaskan beberapa poin penting hasil gelar perkara di Polda NTT pada 19 Maret 2018 lalu. Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Yustinus Mahu menyatakan dirinya tidak berniat memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Aldo Febrianto.
Kompolnas menyebut Yus Mahu sebagai korban juga enggan melanjutkan perkara tersebut ke pidana umum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.
Meski Aldo terjaring OTT. Namun Yus Mahu hanya ingin memperingatkan Aldo Febrianto saja. Yus kemudian mempersilahkan Polda NTT untuk memproses Aldo Febrianto secara kode etik di internal Polda NTT.
Dalam surat klarifikasi itu juga menerangkan bahwa penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTT telah meminta keterangan Ahli hukum pidana dari Undana Kupang, yaitu Dr. Pius Bere,SH.,M.Hum.
Menurut Ahli hukum pidana yang dihadirkan penyidik Polda NTT tersebut, peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan Aldo Febrianto kepada korban Yus Mahu tidak memenuhi unsur pidana.
Argumentasi Pius Bere berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP maupun pidana khusus sebagaimana dimaksudkan pasal 12 huruf 2 UU Tipikor. Pendapat ahli hukum diterangkan setelah mempelajari kronologis kejadian bahwa korban Yus Mahu tidak berada dalam situasi terdesak maupun terancam keselamatannya. Korban Yus Mahu juga tidak memiliki niat untuk memberikan uang kepada terlapor Iptu Aldo Febrianto. Meski tak menjelaskan secara rinci alasan yang dimaksud.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat itu, bahwa korban Yus Mahu hanya mengikuti saran dari Kabid Propam Polda NTT untuk dapat dilakukan OTT terhadap Aldo. Dengan demikian, Aldo dibina secara disiplin di internal Polda NTT. Tanpa dilakukan proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Maka penyidik/ penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTT rencananya akan melaksanakan gelar perkara khusus dengan mengundang inspektorat pengawasan Bidang Propam, dan Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan apakah peristiwa dugaan pemerasan tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. (KH/FDS/BEF)