Ruteng, Berita Flores – Yustinus Mahu, Direktur utama PT Manggarai Multi Investasi (MMI), perusahan milik Pemda Manggarai mengaku diperas oleh Kasat Reskrim Aldo Febrianto.
Kasat Reskrim nonaktif Polres Manggarai itu dilaporkan meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada sejumlah kontraktor di Ruteng. Termasuk PT MMI.
Uang tersebut ditemukan di laci Kasat Reskim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Propam Polda NTT pada Senin, 11 Desember 2017.
Yustinus Mahu mengatakan, uang itu bukan penyuapan, karena proyek pengadaan material perumahan tidak ada hubungannya dengan Polres Manggarai, apalagi Kasat Reskrim Aldo Febrianto.
“Kasat Reskrim peras kami, dia minta uang. Dia (Aldo) minta Rp 50 juta,” ujar Yustinus kepada wartawan di Setda Pemkab Manggarai, Kamis, 14 Desember 2017.
Ia mendatangi Polres Manggarai di ruangan Kasat Reskrim nonaktif Aldo Febrianto bersama seorang stafnya bernama Maksi.
Mantan Direktur salah satu Bank Nasional itu menyebut sejumlah nama polisi yang terlibat meminta uang. Bukti percakapan kata dia masih tersimpan baik sms maupun percakapan via WhatsApp.
“Polisi yang minta ke saya itu Komang, (Kanit Tipikor Polres Manggarai). Dia punya SMS masih saya simpan. Dia telpon saya secara terus menerus,” katanya.
Yustinus berujar, dirinya merasa diteror oleh sejumlah oknum Polisi di Polres Manggarai.
“Saya di sms sejak beberapa bulan sebelumnya,” ungkap Yustinus.
Awalnya, Kasat Reskrim, Aldo Febrianto meminta 2,5 persen dari pagu anggaran proyek pengadaan material perumahan.
“Saya merasa tidak tenang, karena setiap saat mereka telepon saya. Yang selalu telepon saya itu Komang,” katanya.
Pihaknya mengaku telah memberi keterangan kepada pihak Tim Propam Polda NTT.
“Sekitar belasan pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda NTT,” tutupnya. (nus/nal/beritaflores).