Ruteng, Berita Flores – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Propam Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Nonaktif Polres Manggarai Iptu Aldo Febrianto.
Sebelumnya, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT berhasil menangkap Aldo Febrianto yang sedang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Direktur PT MMI. Aldo ditangkap Tim Propam Polda NTT di ruang kerjanya di Polres Manggari, pada Senin, 11 Desember 2017 sekitar pkl. 09.00 Wita.
“Karena diduga sedang melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap sebuah Perusahaan BUMD, maka semakin menimbulkan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi yang ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujar Petrus Salestinus melalui WhatsApp kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2017.
Ia menegaskan Kapolda NTT harus menjelaskan ke publik mengapa sejumlah kejanggalan OTT Propam Polda NTT bisa terjadi. Karena itu menurut Petrus, sebuah OTT selain barang bukti, pelakunya harus diamankan dalam masa penangkapan 1 kali 24 jam.
Bahkan kata dia, pelaku lainnya yang diduga terlibat harus segera diamankan melalui tindakan kepolisian berdasarkan pengembangan pemeriksaan, sesaat setelah terjadi OTT untuk waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan KUHAP.
“Pelakasaan OTT versi Propam Polda NTT, telah memunculkan sejumlah kejanggalan bahkan berbeda dengan standar OTT yang dilakukan KPK dan OTT Bareskrim Mabes Polri. Dimana, jika pelaku di OTT maka dalam waktu 1 kali 24 jam pelaku yang di OTT langsung diberi status tersangka dan ditahan. Disertai dengan pengembangan kasus berupa tindakan penggeledahan di sejumlah tempat untuk dipolice line,” ungkapnya.
Termasuk sejumlah barang bukti yang disita disertai dengan penangkapan terhadap pelaku lain sebagai hasil pengembangan kasus. Setidak-tidaknya pihak yang diperas atau yang dipungli, ikut diamankan karena sama-sama terlibat dalam suatu tindak pidana atau kejahatan korupsi.
“Keanehan yang terjadi adalah, pertama, Iptu Aldo Febrianto belum diberi status tersangka dan belum dilakukan penahanan. Kedua, si pemberi suap atau sipemberi pungli belum dilakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan untuk dimintai keterangan disertai dengan penggeledahan di sejumlah tempat. Ketiga, Iptu Aldo Febrianto justru hanya dimutasi sehingga memberi kesan seolah-olah tidak ada OTT, tidak ada tindak pidana dan Iptu Aldo Febrianto masih menjadi orang bebas di Manggarai. Keempat, baik Kapolres maupun Wakapolres Manggarai hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat tentang OTT dimaksud. kelima, berita yang dimunculkan adalah Iptu Aldo Febrianto telah dimutasi ke Polda NTT bukan untuk penyidikan akibat OTT,” urainya.
Dari rangkaian informasi OTT yang dilakukan Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, nampak sangat jelas sikap lunak Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, antara lain belum adanya tindakan kepolisian terhadap Aldo Febrianto.
“Kecuali uang yang diduga suap diamankan sebagai barang bukti. Selain itu belum adanya pengembangan penyidikan terhadap pelaku lain, memberi kesan pembiaran dan sekaligus kesempatan kepada Iptu Aldo Febrianto berkolaborasi dengan pihak yang diduga sebagai pemberi upeti untuk membangun skenario menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya,” ucap dia.
Oleh karena itu, Advokat Peradi itu berharap, demi netralitas dalam penyidikan, Propam Mabes Polri sebaiknya ambilalih penyidikan. Ia pun mendesak agar Kapolres Manggari, Marselis Sarimin Karrong wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. (nus/dus)