RUTENG, BERITA FLORES– Usman, Kepala Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai-NTT ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reok. Kades Usman telah ditahan di Rutan Kelas IIB Carep Ruteng pada Selasa, 4 September 2018 kemarin.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reok, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Kades Salama mencapai Rp 560 juta lebih.
“Kerugian negaranya cukup besar. Dari hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Manggarai, kerugian mencapai Rp 560 juta lebih,” ujarnya kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Selasa, 4 September 2018.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Manggarai itu, menjelaskan akumulasi temuan tersebut terhitung sejak tahun 2015, 2016, dan 2017.
Jaksa Bagus mengungkapkan total Dana Desa Salama tahun 2015 sebesar Rp 681.000.000. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengerjaan jalan rabat beton dan jaringan air minum bersih.
“Sedangkan pada tahun 2016, Desa Salama mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.048.290.425,” kata Bagus.
Ia menjelaskan anggaran itu digunakan untuk Pengembangan Jaringan Air Minum Bersih dan Pengerjaan Jalan Rabat Beton.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa, tahun anggaran 2017 Desa Salama mendapat ADD-DD sebesar Rp 1.227.000.000.
Anggaran ini pun dialokasikan untuk pembukaan jalan baru, jalan rabat beton, dan fasilitas MCK.
Jaksa Bagus mengatakan pekerjaan fisik selama tiga tahun itu telah diperiksa oleh tim teknis dari Universitas Flores (Unflor).
Tim teknis dari Unflor kemudian menemukan inddikasi adanya kekurangan volume pekerjaan fisik proyek di Desa Salama.
Ida Bagus menuturkan bahwa, kasus tersebut mulai ditangani Kejaksaan Cabang Reo pada 8 Juni 2018.
“Saksi yang kita sudah periksa sebanyak 46 orang,” urai Bagus menjelaskan. (NAL/FDS/BEF).