Ruteng, Beritaflores.com – Kapolres Manggarai, NTT AKBP Cliffry Steiny Lapian berjanji menindak tegas anggotanya yang nakal jika terbukti melanggar aturan.
Hal itu ia sampaikan saat beraudiens dengan sejumlah jurnalis di Polres Manggarai Jumat, 16 Februari 2018.
Ia mengatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan, terkait keterlibatan Kanit Tipikor I Komang Suita dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Aldo Febrianto Senin, 11 Desember 2017 lalu.
“Saya akan menindak anggota saya, jika terbukti terlibat dalam kasus OTT,” kata Kapolres Lapian kepada wartawan.
Dilaporkan Kanit Tipikor Polres Manggarai I Komang Suita diduga terlibat dalam pusaran kasus OTT terhadap AF. Berdasarkan pengakuan Direktur PT. MMI, Yustinus Mahu, Komang diduga kuat turut menelpon meminta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Aldo.
“Dia (I Komang Suita-red) sudah diperiksa sebagai saksi di Propam Polda NTT,” ucap Kapolres Steiny.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Propam Polda NTT. Saat itu, Propam Polda menyita uang sebesar Rp 50 juta dari laci meja Aldo Febrianto.
Selain itu, kata dia, proses hukum terhadap Aldo Febrianto masih berlanjut di internal Propam Polda NTT. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
“Kasus ini terus diproses. Sejumlah saksi termasuk terlapor (Aldo Febrianto) masih dimintai keterangan. Sejauh ini, itu saja (informasi) yang kami tahu,” jelasnya.
Menurutnya, kasus OTT masih di proses di internal Propam Polda NTT.
“Propam Polda masih terus mendalami kasus ini,” terangnya.
Selain kasus OTT, Aldo juga dilaporkan meminta sejumlah uang kepada tersangka penambang pasir Wae Reno, Desa Ranaka,Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Enam (6) orang penambang pasir Wae Reno menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Carep Ruteng. Pengadilan Negeri Ruteng pun telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para tersangka Selasa, 6 Februari 2018 lalu.
Tersangka juga mendesak Reskrim Polres Manggarai untuk segera mengembalikan uang mereka yang dikalim polisi sebagai uang jaminan penangguhan penahanan.
Kapolres Steiny mengaku pihak Propam Polres Manggarai yang menangani kasus ini
telah memintai keterangan enam orang tersangka. Juga melakukan pememeriksaan anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan itu.
“Masih dalam tahapan pengembangan berkaitan dengan laporan masyarakat itu,” ungkapnya. (NAL/FDS/BEF).