RUTENG, BERITAFLORES – Pembangunan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telas selesai dikerjakan.
Selama tahun 2025, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) menggelontorkan 30 paket pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi (DAU) Spesifik Gren (SG) sebesar 5 Miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Handrianus Rendang, menyampaikan sejumlah paket tersebut diantaranya, 1 paket untuk jenjang PAUD/TKN, 13 paket untuk sekolah dasar (SD), dan 16 paket untuk sekolah menengah pertama (SMP).
Andi menuturkan, dari semua paket tersebut, yang masuk dalam tender sebanyak 10 paket, sementara sisanya merupakan pengadaan langsung.
“Dari jumlah itu, ada sebanyak 10 paket yang diproses dengan metode tender. Sementara 20 paket lainya melalui metode pengadaan atau petunjuk langsung (PL). Item kegiatanya setiap sekolah bervariasi, seperti pembangunan ruang kelas baru dan pekerjaan rehab,” ungkap Andi saat berbicara dengan Beritaflores, (20/01/2026).
Andi menambahkan, 10 kegiatan pembangunan yang melalui proses tender, yakni masing-masing SMPN 4 Langke Rembong, SMPN 6 Langke Rembong, MIS Amanah Ruteng, MTs Annajah Reo, SD Negeri Rampasasa, SMPN 2 Lelak, SMPN 12 Satar Mese, SMPN 4 Ruteng, SMPN 4 Wae Ri’i, dan SMPN 2 Langke Rembong,
Lebih lanjut, dari puluhan paket yang di kerjakan selama tahun 2025 itu telah di selesai di kerjakan atau (PHO).
Kendati demikian, pekerjan itu selanjutnya aset yang ada masuk dalam masa pemeliharaan sebelum serah terima akhir (FHO).
“Pada awal Januari 2026 tiga paket tersebut pekerjaanya dinyatakan 100 persen, sehingga proyek ini dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau PHO dari kontraktor kepada pemilik proyek,” jelasnya.
Meskipun demikian, dari sekian proyek itu, ada beberapa paket proyek yang masuk dalam kategori Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) yakni 3 paket diantaranya SDN Rampasa, SMP 4 Ruteng, dan SMPN 6 Reok.
Menurutnya, ketiga paket tersebut yang dinyatakan KDP di karenakan telah melewati masa kontrak pada 18 Januari 2025 kemarin.
“Dari semua paket ini, memang ada 3 paket yang KDP (red), dan telah dikenakan sanksi atau denda yang berkisar di angka 11 juta yang tentunya sesuai nilai kontrak dari masing-masing paket,” bebernya.**
Laporan : Yhono Hande




