RUTENG, BERITAFLORES – Pihak Rutan Kelas II B Ruteng, Manngarai, NTT, menyampaikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya Hendrikus Moyo, salah seorang narapidana atau warga binaan rutan itu.
Sesuai keterangan pihak lapas, Hendrikus dikabarkan meninggal dunia di lapas Kelas II B Ruteng, pada Minggu 14 Desember 2025.
Ia disebut pihak rutan telah melakukan upaya nekat untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Hendrikus sendiri dikabarkan masuk menjadi tahanan Rutan Ruteng sejak 26 Mei 2025. Ia terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dijatuhi pidana sesuai UU 23 Tahun 2003 dengan putusan pidana selama 10 tahun.
Hendrikus merupakan warga Kampung Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Rutan Kelas II-B Ruteng,
Saiful Buchori, menerangkan aksi nekat Hendrikus diketahui pihaknya usai regu jaga C (pagi) pihak lapas melaksanakan apel fisik pada Minggu 14 Desember, sekitar pukul 06.45 WITA.
Pada saat sampai di depan Blok A kamar hunian A2 yang dihuni Hendrikus, para petugas memanggilnya, namun tidak ada jawaban. Komandan jaga kemudian mengambil kunci dan mengecek langsung kamar tersebut.
”Dari hasil pengecekan ditemukan kondisi keadaan WBP (Hendrikus Moyo) tersebut sudah dalam posisi menggantungkan diri di terali ventilasi udara kamar hunian dan WBP tersebut dalam kondisi tidak bernyawa di dalam blok hunian”, ungkap Saiful.
Atas kondisi itu, komandan jaga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Kesatuan Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan menginformasikan kepada PLH. Karutan dan Karutan (Dinas Luar) mengenai kejadian tersebut.
“Berdasarkan arahan dari Karutan untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Manggarai, mensterilkan area TKP dan langsung menghubungi keluarga korban”, terangnya.
Saiful menambahkan, setelah mendapat laporan, dengan cepat pihak Polres Manggarai, dalam hal ini KABAG OPS dan INAFIS mendatangi lapas dengan mengidentifikasi Korban dan melakukan olah TKP.
“Setelah olah TKP Jenazah WBP dibawa ke RSUD Ben Mboi untuk dilakukan Visum. Dari Keterangan Hasil visum oleh RSUD Ben Mboi, ditemukan bahwa korban murni melakukan upaya bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung yang dibuat simpul dan diikat di jeruji ventilasi udara dan tidak ditemukan tindak kekerasan lainnya”, ungkap Saiful.
Dari hasil pengkajian berdadarkan hasil pemeriksaan pada 25 Agustus 2025, Hendrikus memiliki riwayat perilaku kekerasan terhadap orang lain dan sering mendengar suara-suara yang berbisik ditelinga sejak 2 tahun lalu, dimana hasil diagnosa dokter WBP tersebut mengalami Skizofrenia dan mendapatkan obat yaitu Resperidon, Haloperidol, Trhexyphenidy.
“Kemudian dia mengeluh tidak bisa tidur, sering mendengar suara berbisik, pembicaraan inkonsisten dan mengalami batuk sehingga dirujuk ke Puskesmas Kota Ruteng dan dilakukan pengontrolan Rutin untuk mendapatkan obat (Guafenesin, Dexametason,Vit B, CTM, Resperidon)”, beber Saiful.
Kata dia, Pihak Rutan Kelas IIB Ruteng telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DITJENPAS Nusa Tenggara Timur tentang kejadian tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum atas musibah ini. Keluarga korban telah diberitahukan dan keluarga sudah menerima dengan ikhlas serta proses penyerahan jenazah telah dilakukan dengan baik sesuai prosedur. Rutan juga memberikan pendampingan kepada keluarga selama proses ini”, ucap Saiful.
Sebagai institusi pemasyarakatan, kata Saiful, Rutan Kelas IIB Ruteng selalu berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang manusiawi, termasuk layanan kesehatan jiwa dan konseling bagi seluruh WBP.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan program pembinaan kepribadian, bimbingan rohani, dan deteksi dini terhadap potensi masalah kesehatan mental”, ujarnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati privasi keluarga yang sedang berduka”, sambung Saiful menambahkan. (**)
Laporan: Yhono Hande & Andy Paju




