RUTENG, BERITAFLORES – Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat, merespon kasus yang menyeret dua Politisi sekaligus anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Manggarai Timur, NTT.
Dalam wawancaranya dengan Beritaflores, Sabtu 13 Desember, Yohanes Rumat yang juga menjabat sebagai anggota DPR Provinsi NTT tersebut megatakan jika internal PKB tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua politisi PKB bermasalah itu.
Keputusan itu, tambah dia, sebagai bagian menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.
Kendati demikian, kata Yohanes, internal PKB tetap akan mengambil sikap tegas apabila putusan hukum pada kasus itu telah berkekuatan tetap.
“Fraksi PKB secara internal menghormati seluruh tahapan penegakan. Mekanisme sanksi organisasi, termasuk wacana Pergantian Antar Waktu (PAW), itu ranah internal partai yang tidak dapat dicampur adukkan dengan proses hukum”, katanya.
Ia berharap masyarakat bersabar serta tidak serta-merta menilai PKB lepas tangan atau melindungi kader yang bermasalah.
Ditegaskan juga jika partai akan bersikap adil dan objektif dengan melindungi kader apabila berada pada posisi benar, terutama dalam konteks pelanggaran organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Yohanes juga menyatakan bahwa partai akan memberikan pendampingan atau advokasi hukum apabila kader terbukti tidak bersalah.
Namun, jika kader dinyatakan bersalah, ia menegaskan PKB menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Yohanes lalu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Manggarai Timur secara khusus dan masyarakat NTT pada umumnya.
Sebagai pimpinan partai di DPC Manggarai Timur, dirinya tidak menutup mata terhadap berbagai kritik dan komentar masyarakat baik yang bersifat positif maupun kritis.
Ia juga apresiasinya terhadap keberanian masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
”Anggota DPRD sejatinya menjadi pejabat publik yang memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat. Namun, munculnya persoalan hukum menunjukkan bahwa harapan tersebut seakan masih sejauh panggang dari api”, pungkasnya.
Secara internal, beber dia, DPC PKB Manggarai Timur telah menghadapi persoalan organisasi yang melibatkan dua kader bermasahnya itu lantaran dinilai tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban sebagai anggota fraksi.
Kata Yohanes, kedua kader yang bersangkutan telah memperoleh haknya sebagai anggota DPRD Fraksi PKB Manggarai Timur, namun kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya pembayaran iuran partai hingga ke tingkat DPP belum dilaksanakan.
Hal itu menjadi catatan serius bagi partai karena tidak sejalan dengan komitmen dan disiplin organisasi yang telah ditetapkan.
Terkait itu dijelaskan Yohanes, DPC PKB Manggarai Timur telah mengambil langkah organisasi secara bertahap sejak Januari, dimulai dengan pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga.
Setelah tahapan tersebut dilalui, DPC kemudian mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme dan ketentuan partai.
“Mekanisme PAW dilakukan secara berjenjang, diawali dari DPC yang menyampaikan kronologi dan dasar persoalan, dilanjutkan dengan rekomendasi dari DPW, sebelum akhirnya diteruskan ke DPP PKB untuk dilakukan penilaian. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan DPP, baik untuk melanjutkan proses PAW hingga terbit surat keputusan resmi maupun memberikan penilaian lain, termasuk teguran kepada pengurus DPC apabila usulan dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai”, paparnya.
Sebagai informasi, tanggapan Yohanes berawal dari mencuatnya laporan kasus hukum yang melibatkan dua anggota DPR Manggarai Timur dari Fraksi PKB berinisial FR dan LJF.
Kedua politisi PKB itu diseret dalam kasus hukum usai dilaporkan oleh dua orang warga Manggarai Timur perihal dugaan penipuan berkedok jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran atau pokir.
Atas laporan warga, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur memeriksa kedua terlapor pada 11 Desember.
Melansir Floresa.co, laporan pertama diajukan oleh Hj. Hartini, yang mengaku ditipu oleh kedua legislator tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 8 Mei 2025 di kediamannya di Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Laporan kedua datang dari Vitus Yulius Nggajo Enlyanto Dola, yang melaporkan FR atas dugaan penipuan serupa yang terjadi pada 2021 dengan masing-masing di Kelurahan Satar Peot dan Desa Nanga Baras.
Modus yang digunakan oleh kedua anggota dewan ini diduga dengan menjanjikan proyek yang diklaim berasal dari jatah pokir mereka.
Walau diinformasikan demikian hingga berita ini dipublikasikan, Beritaflores masih berupaya mendapatkan konfirmasi klarifikasi dari kedua anggota DPRD Matim Fraksi PKB perihal dugaan penipuan sebagaimana diberitakan. (**)
Laporan: Adrianus Paju




