• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, January 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

by Berita Flores
11 November 2025
in BERITA
A A
0

Ilustrasi Solar Subsidi - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Manggarai, kasus ini bermula sejak Rabu, 30 Oktober 2024, dimana seorang warga berinisial WW, memesan 35 jerigen BBM jenis solar (sekitar 1.050 liter) kepada H N . Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan 6 jerigen dari NU dan 2 jerigen dari S A B R.

Ketiga pelaku memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi dan menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.

Selanjutnya, WW  memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi Dump Truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN yang beralamat di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penanganan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning, nopol EB-8121-ED; 1 (satu) lembar STNK atas nama IW; 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan 35 (tiga puluh lima) jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.050 liter); 49 (empat puluh sembilan) jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.470 liter); 1 (satu) buah selang plastik serta Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-

Hingga saat ini, ada sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara

“Penanganan kasus yang melibatkan WW  saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Hendri.

Ia mengaku, Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalah gunaan BBM  bersubsidi di manggarai.**

Laporan: Yhono Hande

Tags: BBMBBM bersubsidiBBM langkakasus BBM bersubsidi di Manggaraikisis BBMkontraktor penimbun BBM subsidimodus baru pedagang BBM eceran

BacaJuga

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores