RURENG, BERITAFLORES – Aparatur Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, NTT, menyisir lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di wilayah hukum Polres setempat mulai Kamis 6 November 2025.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syahputra mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai dalam mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menertibkan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Manggarai demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami konsisten melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin. Banyak kasus tindak pidana yang berawal dari pengaruh alkohol, sehingga langkah ini adalah bentuk pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres Hendri.
Ia mengatakan, penertiban penjualan miras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.
Melalui Satuan Samapta, Satuan Reserse, Satres Narkoba, dan Polsek jajaran, Polres Manggarai secara rutin menggelar operasi di sejumlah lokasi yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin edar, baik di tingkat kota maupun di desa-desa.
Dalam operasi yang telah digelar, ungkap dia, setidakanya petugas telah mengamankan 407 liter barang bukti miras dari beberapa tempat penjualan miras ilegal.
Selain mengamankan minuman keras, petugas dalam pelaksanaan oprasi itu juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya.
Senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Manggarai AKP Yusuf, yang menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan kepada masyarakat.
“Kami selalu mengedepankan langkah humanis. Masyarakat kami ajak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak menjadikan miras sebagai budaya konsumsi yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Dengan demikian, Polres Manggarai akan terus konsisten melaksanakan oprasi miras yang menjadi potensi terciptanya gangguan kamtibmas dan juga menggalang kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk memperkuat sosialisasi bahaya miras terhadap kehidupan sosial dan keamanan lingkungan. **
Laporan : Y. Hande




