RUTENG, BERITA FLORES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 (tiga belas) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku berinisial GN dan SDS.
Kedua pelaku diamankan saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal.
Tak hanya kedua pelaku, hasil pengembangan polisi juga menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya.
BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 06 November 2024, dan mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Pembagian Penanganan Kasus
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini displit menjadi dua berkas perkara:
Pertama; Berkas Perkara Pertama: BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025. Tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang, masing-masing berinisial: FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, dan telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025.
Kedua; Berkas Perkara Kedua
Melibatkan 6 (enam) tersangka masing-masing berinisial: IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM), IA, SJ, dan VTP (ketiganya sebagai penadah BBM jenis Pertalite).
Kenam pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Amankan Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polres Manggarai; berupa 7 (tujuh) unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 KL, atas nama PT. El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam nopol AA 8498 JB serta 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume ±900 liter.
Proses Hukum Sesuai Prosedur
Dalam keterangannya, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara resmi.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres dalam keterangan yang diterima BeritaFlores.com (03/11/2025).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan untuk masyarakat yang berhak.
Dengan keberhasilan ini, Polres Manggarai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga distribusi energi nasional serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai.**
Laporan : Y. Hande




